Dalam Sehari, 5 Pengedar Sabu Ditangkap, 1 Orang dari Rambung Merah

Share this:
BMG
Lima tersangka penyalahguna narkoba jenis sabu Rahmad, Agus, Wahyu, Johan, dan Willi Febriandy diamankan di Mapolres Siantar, Kamis (30/7/2020).  

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Dalam sehari, personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Siantar menangkap lima penyalahguna narkoba jenis sabu. Satu diantaranya diringkus dari Kabupaten Simalungun.

Kelimanya adalah Rahmad (27), warga Jalan Sriwijaya, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara, Agus (19), warga Jalan Linggarjati, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Siantar Timur, Wahyu (19), warga Nagori Rambung Merah, Kecamatan Siantar, Simalungun.

Kemudian, Johan (34) dan Willi Febriandy (27). Keduanya merupakan warga Jalan Tanah Jawa, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara.

Informasi diperoleh BENTENG SIANTAR, penangkapan tersebut berlangsung pada Kamis (30/7/2020) sore hingga malam hari.

Awalnya, Kamis sekira pukul 16.00 WIB, polisi menangkap Rahmad dan Agus dari depan Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 2 di Jalan Patuan Anggi, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara.

Sebelum ditangkap, kedua pemuda tersebut hendak bertransaksi sabu di sana. Dan saat melihat kedatangan polisi, keduanya berupaya melarikan diri. Namun sayang, upaya itu gagal. Polisi berhasil mengamankan keduanya.

Dari tangan Rahmad, polisi menemukan 1 paket sabu dan dari kantong celana Agus ditemukan 2 paket sabu. Selain itu, 1 unit sepeda motor Honda Vario bernomor polisi BK 5812 WAJ yang dikendarai keduanya pun disita sebagai barang bukti.

Selanjutnya, polisi menginterogasi Rahmad dan Agus. Kepada polisi, mereka mengaku membeli sabu itu Wahyu di perladangan Jalan Suri-Suri, Nagori Rambung Merah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

Atas pengakuan itu, polisi pun bergerak ke lokasi. Hingga akhirnya, sekira pukul 17.40 WIB, polisi berhasil mengamankan Wahyu.

Tak hanya mengamankan Wahyu, polisi juga menemukan barang bukti berupa 1 paket sabu dan 1 plastik klip berisi 4 paket sabu seberat 3,11 gram, serta uang hasil penjualan sabu sebesar Rp152 ribu.

BacaPria Asal Siantar Belanja Sabu ke Rambung Merah, Tiga Pengedar Ikut Diseret

Sementara itu, pada Kamis sekira pukul 18.30 WIB, polisi menangkap Johan dan Willi dari salah satu rumah di Jalan Tanah Jawa, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara.

Rumah itu digerebek menyusul adanya informasi tentang penyalahgunaan narkoba di sana.

Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan barang bukti berupa 2 paket sabu seberat 1,10 gram, 1 bong terbuat dari botol kaca, 1 mancis, 2 potongan plastik klip, 1 botol plastik berisi 3 potongan pipet, 1 pipa kaca, 1 sendok terbuat dari pipet 1 jarum sumbu dan 2 unit handphone Nokia.

BacaKurir Sabu di Rambung Merah Diringkus, Ada Bukti Transfer Atas Nama Fatmawati

Kasubbag Humas Polres Siantar Iptu Rusdi Yahya membenarkan penangkapan kelima tersangka penyalahguna narkoba. Dia mengatakan, kelima tersangka sudah ditahan di rumah tahanan polisi (RTP) Mapolres Siantar.

“Kelima tersangka juga masih dimintai keterangan lebih lanjut,” kata Rusdi.

Share this: