Terlibat Narkoba, Keempat Pria Ini Dituntut 2 Sampai 5 Tahun Penjara
- Senin, 16 Nov 2020 - 23:00 WIB
- dibaca 987 kali
Setelah itu, Hakim Danar Dono, bersama dua hakim anggota Simon Sitorus dan Hendrik, menunda persidangan dan sidang selanjutnya digelar Senin (23/11/2020), dengan agenda sidang putusan.
Diberitakan sebelumnya, tindak pidana permufakatan peredaran narkotika keempat terdakwa ini berawal dari tertangkapnya Irwan, di Jalan H Ulakma Sinaga, Kelurahan Asuhan, Siantar Timur, Jumat (5/6/2020) sore, sekira pukul 14.30 WIB.
Dalam penangkapan itu, Sat Resnarkoba Polres Siantar menemukan barang bukti berupa 2 paket narkotika jenis sabu yang baru saja dibeli dari Rahmat Hutasuhut alias Amin dari Rambung Merah.
Selanjutnya, petugas melakukan penangkapan terhadap tiga terdakwa lainnya, masing-masing M Zuhri Panjaitan alias Mundo, Rahmat Hutasuhut alias Amin dan Agung Bagus Riadi saat sedang mengonsumsi narkotika sabu di sebuah Cakruk Perladangan Ubi, Jalan Pasar Batu Gang Kulon, Kecamatan Siantar, Simalungun.
Dari tangan M Zuhri Panjaitan alias Mundo, polisi menemukan barang bukti berupa 13 paket narkotika jenis sabu. Sementara, dari Rahmat Hutasuhut alias Amin ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 15 paket dan uang hasil penjualan sebesar Rp100 ribu.
Baca: Pria Asal Siantar Belanja Sabu ke Rambung Merah, Tiga Pengedar Ikut Diseret
Dan, dari Agung Bagus Riadi 1 buah HP merk Samsung, 1 buah dompet berisi uang sebesar Rp150 ribu.
Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah pipa kaca bekas bakar berisi sabu dengan berat 1,47 gram, dua buah mancis, dan 1 buah bong terbuat dari botol plastik lengkap dengan pipet. Total berat narkotika jenis sabu seberat 12,38 gram.