SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Polres Pematang Siantar melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) telah menetapkan empat orang pegawai Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Djasamen Saragih sebagai tersangka dalam insiden pemandian jenazah wanita bukan muhrim. Keempat tersangka, masing-masing berinisial DAH, RE, EES, dan RS dijerat dengan pasal penistaan agama.
Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar mengatakan, selain penistaan agama, para tersangka juga dijerat Pasal 51 Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
“Ancaman hukumannya 5 tahun penjara,” ujar Boy.
Setelah ditetapkan tersangka, sambung Boy, keempatnya tidak ditahan karena beberapa alasan. Namun, Boy memastikan para tersangka tidak melarikan diri.
“Para tersangka (tidak ditahan karena) masih dibutuhkan untuk pemandian jenazah di rumah sakit. Sampai saat ini, belum ada tenaga pengganti untuk pemandian,” jelas Boy.
Baca: Ratusan Massa di Aksi Bela Islam: Copot dr Ronald!
Baca: Hefriansyah Bilang Mencopot dr Ronald itu Mudah, Andika: Kita Tunggu Saja!
Sementara itu, Muslimin Akbar, pengacara pelapor Fauzi Munthe, mengapresiasi kinerja Polres Siantar. Namun, mantan Anggota DPRD Siantar ini meminta kepolisian untuk mengusutnya hingga ke tingkat pimpinan RSUD.
“Kami berharap tidak di level pelaksanaan ini saja yang harus mempertanggungjawabkannya. Kami meminta menajemennya juga harus ditindaklanjuti,” tegasnya.
Muslimin pun menyerahkan penuh kasus tersebut ke penegak hukum.
Baca: Polemik Pemandian Jenazah Wanita: HMI Gelar Unjuk Rasa, Plt Dirut RSUD Diperiksa Polisi
Baca: Kejadian Memalukan di RSUD Hingga Kebakaran, Hefriansyah Tak Muncul, ke Mana Dia?
Sebelumnya, kasus ini bermula dari laporan Fauzi Munthe, suami dari almarhummah Zakiah, yang meninggal dunia di RSUD dr Djasamen Saragih. Fauzi tidak terima jenazah istrinya dimandikan oleh keempat tersangka.