SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pematang Siantar menangkap Maidin, seorang pengedar sabu, Selasa (15/12/2020), malam sekira pukul 22.30 WIB.
Polisi meringkus pria 45 tahun tersebut dari rumahnya di Jalan Dalil Tani, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur. Sedikitnya, 7,95 gram sabu disita dari tangan Maidin.
Informasi diperoleh BENTENG SIANTAR, penangkapan itu merupakan buntut dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa Maidin sering melakukan transaksi narkoba di rumah tersebut.
Polisi kemudian bergerak ke sana dan meringkus Maidin saat sedang duduk di teras rumahnya. Setelah diamankan, dari tangan kiri Maidin ditemukan 11 paket sabu dan uang tunai sebesar Rp80 ribu. Lalu, 1 unit handphone disita dari tangan kanannya untuk dijadikan barang bukti.
Baca: Polisi Seser Tomuan dan Pondok Sayur, Dua Pengedar Diringkus
Baca: Bandar Ganja Tomuan Diringkus, Barang Bukti 1,3 Kilogram
Kemudian, dari tas sandang warna hitam yang dipakai Maidin ditemukan 1 paket sabu dan uang tunai sebesar Rp100 ribu.
Tak sampai di situ, rumah Maidin juga digeledah. Dari ruangan tamu, tepatnya di atas meja, ditemukan 1 kotak handphone berisi 7 paket sabu, 2 mancis, 1 jarum sumbu, 1 timbangan digital, dan 20 plastik klip kosong.
Baca: Kurir Buka Suara, Rumah Pengedar Sabu di Tomuan Digerebek
Baca: Disergap di Tomuan, 18 Paket Sabu Disita
Kasat Resnarkoba Polres Siantar AKP David Sinaga membenarkan penangkapan tersebut. David mengatakan, Maidin dan seluruh barang bukti sudah diamankan di Mapolres Siantar.
“Tersangka Maidin masih diperiksa penyidik untuk diproses hukum lebih lanjut,” pungkas David.