Kurir Buka Suara, Rumah Pengedar Sabu di Tomuan Digerebek

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
Personel Sat Resnarkoba Polres Simalungun saat membawa Ewin ke rumah ZL di Jalan Siatas Barita, Kelurahan Tomuan, Siantar Timur, Rabu (26/2/2020) sore.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Salah satu rumah di Jalan Siatas Barita, Kelurahan Tomuan, Siantar Timur, yang disebut-disebut milik pengedar narkoba jenis sabu digerebek, Rabu (26/2/2020) sore. Penggerebekan rumah milik ZL itu menyusul ditangkapnya seorang kurir sabu bernama Ewin, warga Jalan Nagur, Kelurahan Martoba, Siantar Utara, Rabu sekira pukul 13.30 WIB.

Pria 45 tahun itu diringkus personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Simalungun dari pinggir Jalan Asahan, Nagori Pematang Simalungun, Kecamatan Siantar, Simalungun. Setelah ditangkap, Ewin kemudian digeledah. Polisi menemukan barang bukti berupa 1 bungkus kertas putih yang di dalamnya terdapat 3 bungkus plastik klip sedang berisi sabu seberat 3,16 gram dan 1 unit handphone merk Samsung.

Selanjutnya, polisi menginterogasi Ewin. Kepada polisi, dia mengaku memeroleh sabu itu dari ZL. Atas pengakuan itu, polisi bergerak cepat ke rumah ZL untuk melakukan penangkapan. Tapi sayang, ZL tak berada di lokasi. ZL diduga sudah mengetahui penangkapan Ewin sehingga langsung melarikan diri.

Kedatangan polisi ke rumah ZL pun membuat masyarakat heboh. Apalagi, polisi menggeledah rumah ZL. Di sana, polisi menemukan barang bukti berupa pipet bekas sabu.

BacaDua Pengedar Sabu di Siantar Selatan Ditangkap, Satu Wanita

BacaPengakuan Wanita Ini Seret Kurir dan Pengedar Sabu Jalan Nagur ke Sel

Kasat Resnarkoba Polres Simalungun AKP Eduar Lumbantobing membenarkan penangkapan tersebut. Kata dia, Ewin sudah ditahan dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Untuk ZL, pencarian masih terus kita lakukan,” tegas Eduar.

Share this: