Kecelakaan Kerja di PT Agung Beton, Bawahan Tangan Buntung, Atasan Masuk Bui
- Kamis, 17 Des 2020 - 03:44 WIB
- dibaca 1.853 kali
SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Personel Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematang Siantar mengamankan dua pimpinan PT Agung Beton Persada, Selasa (15/12/2020).
Mereka adalah Martua Marolop Aruan (28) dan Andi Lesmana (23). Keduanya merupakan pimpinan pada bagian produksi perusahaan yang beralamat di Jalan Medan, Kecamatan Siantar Martoba, tersebut.
Kasat Reskrim Polres Siantar AKP Edi Sukamto menerangkan, keduanya diringkus dari rumah masing-masing. Martua dari Sigura-gura, Asahan. Sedangkan, Andi Lesmana dari Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai.
Edi mengungkapkan, Martua dan Andi sudah berstatus tersangka dan dijerat Pasal 360 KUHPidana tentang Kelalaian Yang Menyebabkan Orang Luka Berat.
“Ancaman hukumannya paling lama 5 tahun penjara,” kata Edi.
Sekadar diketahui, penangkapan terhadap keduanya merupakan buntut dari kecelakaan kerja yang dialami Teguh Syahputra Ginting, pada 15 April 2020 lalu. Akibat kecelakaan itu, bekas bawahan Martua Aruan dan Andi Lesmana di PT Agung Beton Persada tersebut harus merelakan tangan kanannya diamputasi.
Baca: Protes Masyarakat Martoba ke PT Agung Beton Persada: Tiap Hari Hirup Debu
Baca: Aktivitas PT Agung Beton Perdana Berhenti Setelah Diprotes Warga
Diberitakan sebelumnya, Serda Yusuf Ginting, orang tua korban menerangkan awal kejadian yang mengakibatkan anaknya mengalami cacat permanen di PT Agung Beton Persada. Saat itu Rabu 15 April 2020 siang, anaknya ditugasi oleh mandor untuk memperbaiki mesin. Tiba-tiba, mesin pengolah material beton tersebut hidup dan menggulung tangan korban.
“Waktu kejadian, anak saya bekerja baru 6 bulan,” kata pria yang berdinas di Rindam I/BB Pematangsiantar tersebut.