Terlibat Narkoba, Oknum Polisi Dapat ‘Korting’ Hukuman di PN Siantar
- Senin, 21 Des 2020 - 22:38 WIB
- dibaca 737 kali
Share this:
MARULITUA PARHUSIP-BMG
Aipda Indra Jaya Saragih, Halomoan Situmorang, Dicky Atmaja, dan Alfian saat menjalani sidang putusan lewat teleconference di Pengadilan Negeri Siantar, Senin (21/12/2020) sore.
Dalam penangkapan itu, petugas mengamankan 10 gram sabu, 10 butir inex, dan uang sebesar Rp6 juta. Tak hanya itu, petugas juga mengamankan 1 unit mobil Daihatsu Xenia bernomor polisi BK 1979 SG, sebagai barang bukti.
Baca: Kisah Apin Lehu Semasa Hidup: Bandit Narkoba ‘Kelas Kakap’, Sudah Jalani 5 Penjara
Baca: Terjebak Narkoba, Orang Viyata Yudha Dihukum 4 Tahun Penjara
Selain oknum polisi yang bertugas di Polsek Dolok Pardamean ini, petugas BNN juga mengamankan Alfian (30), warga Nagori Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Dicky Atmaja (30), dan Halomoan Situmorang (41), masing-masing warga Jalan Tangki, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba.
Share this: