Gerebek Studio Hotel Siantar, yang Ditangkap Dua ‘Karyawan’, 50 Butir Ekstasi Disita

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
Edi dan Riko, karyawan Studio 21 Siantar, yang ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Siantar.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Polres Pematang Siantar akhirnya merilis hasil penggeberekan dan penangkapan dua orang di tempat hiburan malam Studio 21 Miles, Jalan Parapat, Kecamatan Siantar Marimbun, Sabtu (9/1/2021), malam sekira pukul 23.30 WIB.

Dua orang yang ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Siantar tersebut, yakni Edi (50) dan Riko (35). Keduanya merupakan karyawan Studio 21.

Penangkapan tersebut buntut dari informasi yang diterima polisi soal adanya peredaran narkoba jenis ekstasi di lokasi karaoke studio tersebut.

Polisi kemudian melakukan penyamaran dengan berpura-pura menjadi pembeli. Hingga akhirnya, polisi berhasil menangkap Edi.

Saat ditangkap, polisi menemukan 2 butir pil ekstasi dari tangan Edi. Kemudian, dari kantong celananya ditemukan uang sebanyak Rp400 ribu dan 1 unit handphone merk Oppo.

BacaStudio Hotel Siantar Digerebek, Dua Orang Ditangkap

BacaWalikota Siantar Ditantang Berani Menutup Studio 21, Itu Jika Hefriansyah Peduli

Kemudian, polisi mengintrogasi Edi soal darimana dia mendapatkan ekstasi itu. Edi pun mengaku mendapatkannya dari Riko.

Atas pengakuan itu, polisi langsung mencari Riko di seputaran Studio 21. Riko akhirnya diringkus dari depan salah satu ruang karaoke.

Bersambung ke halaman 2..

Share this: