Gerebek Studio Hotel Siantar, yang Ditangkap Dua ‘Karyawan’, 50 Butir Ekstasi Disita

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
Edi dan Riko, karyawan Studio 21 Siantar, yang ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Siantar.

Boy kemudian menyarankan wartawan untuk bertanya kepada Kasat Resnarkoba AKP David Sinaga.

“Biar lebih jelas bisa kepada Kasat Narkoba AKP David,” ucapnya.

Namun, saat disinggung soal David yang belum memberikan penjelasan atas penangkapan itu, Boy pun meminta waktu.

“Minta waktu, ya,” ujar Boy.

Sama halnya dengan Boy, David yang kembali ditanya BENTENG SIANTAR via WhatsApp, belum memberikan jawaban soal status dua orang yang ditangkap dari Studio 21. Apakah sudah berstatus tersangka atau tidak.

Dari penelusuran BENTENG SIANTAR, Edi dan Riko merupakan waiter di tempat hiburan malam tersebut. Mereka juga bukan orang baru bekerja sebagai pelayan di Studio 21 tersebut.

BacaMalam Minggu Kelabu di Studio 21, Lagi Happy, Room Karaoke Dirazia

BacaPuluhan Pengunjung Studio 21 Dikabarkan Overdosis, Ini Penjelasan Manajemen

Bahkan, Edi dan Riko sudah bekerja saat Studio 21 Miles masih beroperasi di Jalan Sudirman, Kota Pematang Siantar. Dalam kesehariannya, mereka bekerja di bawah kendali seorang manajer Studio 21 Miles.

Sementara, pihak manajemen Studio Hotel Siantar, belum memberikan klarifikasi mengenai peredaran narkotika di Studio Karaoke tersebut.

Share this: