Gerebek Studio Hotel Siantar, yang Ditangkap Dua ‘Karyawan’, 50 Butir Ekstasi Disita

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
Edi dan Riko, karyawan Studio 21 Siantar, yang ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Siantar.

Lalu, dari samping kaki kiri Riko dtemukan 1 kotak rokok Sampoerna berisi 50 butir pil ekstasi. Selanjutnya, dari kantong celananya ditemukan uang sebanyak Rp1 juta dan 1 unit handphone merk Vivo.

Kasubbag Humas Polres Siantar Iptu Rusdi Ahya membenarkan penangkapan tersebut.

Kata Rusdi, Edi dan Riko sudah ditahan di Mapolres Siantar.

“Mereka berdua juga masih dimintai keterangan untuk diproses hukum lebih lanjut,” kata Rusdi.

Sebelumnya, Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar mengaku belum mendapatkan informasi soal penangkapan yang dilakukan anggotanya di tempat hiburan malam Studio 21 Miles, Minggu (10/1/2021) dini hari kemarin.

BacaHimapsi ke Kapolres Siantar: Razia Studio 21 Itu Setiap Sabtu Malam, Ini Alasannya..

BacaDua Pemain Sabu Ditangkap, Satu dari Parkiran Indomaret Jalan Kartini

Hal itu dikatakan Boy saat coba ditanyai BENTENG SIANTAR soal status dua orang yang ditangkap dari tempat hiburan malam yang beralamat di Jalan Parapat, Kecamatan Siantar Marimbun, tersebut.

“Sebentar, saya masih belum dapat infonya,” kata Boy, saat dihubungi via WhatsApp, Senin (11/1/2021) sekira pukul 13.37 WIB.

Bersambung ke halaman 3..

Share this: