SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Polres Pematang Siantar akhirnya merilis hasil penggeberekan dan penangkapan dua orang di tempat hiburan malam Studio 21 Miles, Jalan Parapat, Kecamatan Siantar Marimbun, Sabtu (9/1/2021), malam sekira pukul 23.30 WIB.
Dua orang yang ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Siantar tersebut, yakni Edi (50) dan Riko (35). Keduanya merupakan karyawan Studio 21.
Penangkapan tersebut buntut dari informasi yang diterima polisi soal adanya peredaran narkoba jenis ekstasi di lokasi karaoke studio tersebut.
Polisi kemudian melakukan penyamaran dengan berpura-pura menjadi pembeli. Hingga akhirnya, polisi berhasil menangkap Edi.
Saat ditangkap, polisi menemukan 2 butir pil ekstasi dari tangan Edi. Kemudian, dari kantong celananya ditemukan uang sebanyak Rp400 ribu dan 1 unit handphone merk Oppo.
Baca: Studio Hotel Siantar Digerebek, Dua Orang Ditangkap
Baca: Walikota Siantar Ditantang Berani Menutup Studio 21, Itu Jika Hefriansyah Peduli
Kemudian, polisi mengintrogasi Edi soal darimana dia mendapatkan ekstasi itu. Edi pun mengaku mendapatkannya dari Riko.
Atas pengakuan itu, polisi langsung mencari Riko di seputaran Studio 21. Riko akhirnya diringkus dari depan salah satu ruang karaoke.
Lalu, dari samping kaki kiri Riko dtemukan 1 kotak rokok Sampoerna berisi 50 butir pil ekstasi. Selanjutnya, dari kantong celananya ditemukan uang sebanyak Rp1 juta dan 1 unit handphone merk Vivo.
Kasubbag Humas Polres Siantar Iptu Rusdi Ahya membenarkan penangkapan tersebut.
Kata Rusdi, Edi dan Riko sudah ditahan di Mapolres Siantar.
“Mereka berdua juga masih dimintai keterangan untuk diproses hukum lebih lanjut,” kata Rusdi.
Sebelumnya, Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar mengaku belum mendapatkan informasi soal penangkapan yang dilakukan anggotanya di tempat hiburan malam Studio 21 Miles, Minggu (10/1/2021) dini hari kemarin.
Baca: Himapsi ke Kapolres Siantar: Razia Studio 21 Itu Setiap Sabtu Malam, Ini Alasannya..
Baca: Dua Pemain Sabu Ditangkap, Satu dari Parkiran Indomaret Jalan Kartini
Hal itu dikatakan Boy saat coba ditanyai BENTENG SIANTAR soal status dua orang yang ditangkap dari tempat hiburan malam yang beralamat di Jalan Parapat, Kecamatan Siantar Marimbun, tersebut.
“Sebentar, saya masih belum dapat infonya,” kata Boy, saat dihubungi via WhatsApp, Senin (11/1/2021) sekira pukul 13.37 WIB.
Boy kemudian menyarankan wartawan untuk bertanya kepada Kasat Resnarkoba AKP David Sinaga.
“Biar lebih jelas bisa kepada Kasat Narkoba AKP David,” ucapnya.
Namun, saat disinggung soal David yang belum memberikan penjelasan atas penangkapan itu, Boy pun meminta waktu.
“Minta waktu, ya,” ujar Boy.
Sama halnya dengan Boy, David yang kembali ditanya BENTENG SIANTAR via WhatsApp, belum memberikan jawaban soal status dua orang yang ditangkap dari Studio 21. Apakah sudah berstatus tersangka atau tidak.
Dari penelusuran BENTENG SIANTAR, Edi dan Riko merupakan waiter di tempat hiburan malam tersebut. Mereka juga bukan orang baru bekerja sebagai pelayan di Studio 21 tersebut.
Baca: Malam Minggu Kelabu di Studio 21, Lagi Happy, Room Karaoke Dirazia
Baca: Puluhan Pengunjung Studio 21 Dikabarkan Overdosis, Ini Penjelasan Manajemen
Bahkan, Edi dan Riko sudah bekerja saat Studio 21 Miles masih beroperasi di Jalan Sudirman, Kota Pematang Siantar. Dalam kesehariannya, mereka bekerja di bawah kendali seorang manajer Studio 21 Miles.
Sementara, pihak manajemen Studio Hotel Siantar, belum memberikan klarifikasi mengenai peredaran narkotika di Studio Karaoke tersebut.