Tak Berhenti di Dua Karyawan Karaoke 21, Polisi Buru Pemasok Ekstasi ke Studio Hotel

Share this:
BMG
AKBP Boy Sutan Binanga Siregar, Kapolres Siantar. (Latar) Studio Hotel, Jalan Parapat, Simpang Dua Siantar.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Setelah berhasil mengungkap peredaran narkoba di Karaoke 21, Polres Pematang Siantar tidak serta merta berpuas diri. Di bawah komando AKBP Boy Sutan Binanga Siregar, personel Sat Resnarkoba Polres Siantar masih terus melakukan penyidikan mengungkap siapa pemasok ekstasi ke tempat hiburan malam Studio Hotel tersebut.

“Tetap kita telusuri untuk mengungkap pengedar atau dapat darimana barang itu (ekstasi),” kata Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar, kepada BENTENG SIANTAR, via WhatsApp, Selasa (26/1/2021).

Saat ditanya apakah sejauh ini sudah ada gambaran soal sosok pemasok ekstasi itu, Boy belum bisa memastikannya. Namun, dia kembali menegaskan akan terus melakukan penyidikan untuk mencari tahu siapa pemasoknya.

“Kita masih cari dan kita telusuri,” jelasnya lagi.

Pengungkapan jaringan pemasok ekstasi ke tempat hiburan malam yang ada di Jalan Parapat, Kecamatan Siantar Marimbun, itu, bukan tanpa alasan. Sebab, belum lama ini, polisi menangkap dua pengedar ekstasi di lokasi hiburan malam yang beralamat di Jalan Parapat, Simpang Dua, Kota Pematang Siantar itu.

Dalam pengungkapan itu, dua orang karyawan Karaoke 21 diamankan. Mereka adalah Edi (50) dan Riko (35). Penangkapan tersebut merupakan buntut dari informasi yang diterima polisi soal peredaran narkoba jenis ekstasi di lokasi karaoke 21 tersebut.

BacaGerebek Studio Hotel Siantar, yang Ditangkap Dua ‘Karyawan’, 50 Butir Ekstasi Disita

BacaRumah Digeledah: Ekstasi 17 Butir dan Sabu 1,33 Gram Milik Dede Andrian Disita

Polisi kemudian melakukan penyamaran dengan berpura-pura menjadi pembeli. Hingga akhirnya, polisi berhasil menangkap Edi.

Saat ditangkap, polisi menemukan 2 butir pil ekstasi dari tangan Edi. Kemudian, dari kantong celananya ditemukan uang sebanyak Rp400 ribu dan 1 unit handphone merk Oppo.

Kemudian, polisi mengintrogasi Edi soal darimana dia mendapatkan ekstasi itu. Edi pun mengaku mendapatkannya dari Riko.

Baca‘Pernyataan’ Pihak Karaoke 21 Siantar Sebut Narkoba Tidak Beredar, Terbantahkan!

BacaDalam 70 Hari, 53 Pengedar Narkoba di Siantar Ditangkap, 3 Perempuan

Atas pengakuan itu, polisi langsung mencari Riko di seputaran Studio Hotel. Riko akhirnya berhasil diringkus dari depan salah satu ruang karaoke 21.

Lalu, dari samping kaki kiri Riko dtemukan 1 kotak rokok Sampoerna berisi 50 butir pil ekstasi. Selanjutnya, dari kantong celananya ditemukan uang sebanyak Rp1 juta dan 1 unit handphone merk Vivo.

Share this: