Rumah Digeledah: Ekstasi 17 Butir dan Sabu 1,33 Gram Milik Dede Andrian Disita

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
Kasi Berantas BNN Siantar Kompol Pierson Ketaren, didampingi anggotanya memerlihatkan barang bukti sabu milik Dede Andrian, Jumat (14/8/2020).

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pematang Siantar memaparkan soal proses penangkapan Dede Andrian, seorang pengedar narkoba.

Lewat konferensi pers di kantornya, Jalan Keselamatan, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, Kepala Seksi Pemberantasan (Kasi Berantas) BNN Siantar Kompol Pierson Ketaren menuturkan, bisnis peredaran sabu yang dijalan Dede terungkap berkat informasi yang mereka terima dari masyarakat.

Atas informasi itu, sambung Pierson, pihaknya kemudian melakukan pengintaian hingga akhirnya berhasil meringkus pria 41 tahun itu di Jalan Uisgara, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, Kamis (13/9/2020).

Pierson membeberkan, saat ditangkap di Jalan Uisgara, pihaknya mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha RX King, 4 kartu ATM, 1 buku tabungan, 1 unit handphone merk Oppo, dan sabu seberat 29,87 dari tangan Dede.

“Tapi, saat ditangkap, tersangka Dede Andrian melawan dan berupaya melarikan diri. Sehingga, kita lakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak pahanya,” jelas Pierson, Jumat (14/8/2020).

BacaMelawan Saat Ditangkap, Ya Ditembaklah, Pengedar Sabu Merintih: Aduh, Sakit Kali..

Masih kata Pierson, setelah diamankan, pihaknya kemudian membawa Dede ke rumahnya di Jalan Singosari, Gang Salak, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, untuk melakukan penggeledahan.

“Dari rumahnya, kita temukan barang bukti berupa 17 butir ekstasi dan 1,33 gram sabu,” ucap Pierson.

Pierson mengatakan, Dede tidak dihadirkan dalam konferensi pers karena masih menjalani perawatan medis di Rumah Sakit (RS) Tentara Kota Siantar.

“Pengembangan juga masih terus kita lakukan untuk jaringan pengedar narkoba ini,” ujar Pierson.

BacaDua Pengedar Sabu di Siantar Selatan Ditangkap, Satu Wanita

Dalam kasus ini, tambah Pierson, residivis narkoba tersebut dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” kata Pierson.

Share this: