Benteng Siantar

Fakta Baru Dugaan Pungli Paruhum Siregar, Dewas Ungkap Hasil Investigasi

Suasana rapat dengar pendapat antara jajaran Direksi Perumda Tirtauli dengan Komisi II DPRD Siantar, dengan agenda pemberhentian sementara Dirtek Paruhum Nali Siregar, pada Senin (1/2/2021).

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Dewan Pengawas (Dewas) Perumda Air Minum Tirtauli membeberkan fakta baru kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang menyeret Paruhum Nali Siregar, salahseorang direksi perusahaan daerah milik Pemko Siantar tersebut.

Sebagaimana diungkapkan Deni NR, salahseorang Dewan Pengawas Perumda Air Minum Tirtauli, pihaknya telah melakukan investigasi atas kasus dugaan pungli terhadap masyarakat dengan modus perekrutan pegawai di Perumda Tirtauli.

Dan Deni NR, mengatakan, Paruhum Siregar sendiri telah mengakui perbuatannya dan mengaku akan menyelesaikan persoalan tersebut.

“Dia (Paruhum) kooperatif. Dia mengaku dan berusaha menyelesaikan,” ujar Deni singkat saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPRD Siantar, Senin (1/2/2021).

Namun, Ketua Komisi II DPRD Siantar Hj Rini Silalahi menilai sikap Dewan Pengawas Perumda Air Minum Tirtauli terlalu lemah. Menurut politisi Golkar ini, tindakan Paruhum Siregar sama sekali tidak mencerminkan karakter seorang pemimpin.

BacaDikabarkan Tilep Uang Pemasangan Pipa Baru, Dirtek PDAM Tirtauli: Belum Kusetor

BacaDugaan Penipuan, Komisi II DPRD Siantar Minta Dirtek Perumda Tirtauli Diberhentikan

Dikatakan Rini, Paruhum Siregar sebelumnya dikabarkan meminta sejumlah uang kepada masyarakat dengan modus perekrutan pegawai di Perumda Tirtauli. Namun hingga saat ini, janji Paruhum itu tidak terealisasi dan dianggap sebagai penipuan.

Seharusnya Dewan Pengawas, kata Rini Silalahi, mengambil tindakan tegas terhadap Paruhum Siregar, termasuk melakukan pemecatan dari jabatannya sebagai Direktur Teknik.

BacaDiduga Pakai Ijazah Palsu, Dirtek PDAM Tirta Uli Paruhum Siregar Dilaporkan

BacaBerikut Kejanggalan Gelar Sarjana dan Dugaan Ijazah Palsu Milik Paruhum Siregar

Sementara Anggota Komisi II lainnya Hendra Pardede, menjelaskan, jika pemberhentian sesuai masukan DPRD itu bukan berujung pada pemecatan, melainkan pemberhentikan sementara.

“(Untuk) Alasan kemanusian, kita berhentikan sementara, satu bulan,” ucapnya.