Dugaan Penipuan, Komisi II DPRD Siantar Minta Dirtek Perumda Tirtauli Diberhentikan

Share this:
BMG
Komisi II DPRD Siantar saat rapat bersama jajaran Direksi dan Dewan Pengawas Perumda Tirtauli, Senin (18/1/2021).

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Dewan Pengawas Perumda Tirtauli (dulunya PDAM Tirtauli) diminta segera menyampaikan usulan pemberhentikan sementara Paruhum Nali Siregar sebagai Direktur Teknik (Dirtek) kepada Walikota Hefriansyah.

Permintaan ini disampaikan Anggota Komisi II DPRD Siantar Suwandi Sinaga, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan jajaran Direksi dan Dewan Pengawas Perumda Tirtauli, Senin (18/1/2021) pagi.

“Saran saya pribadi atas nama Anggota DPRD Komisi II, segera lakukan pemberhentian supaya sehat Perumda kita ini,” kata Suwandi.

Digelarnya rapat ini bermula dari surat-surat masyarakat kepada DPRD yang meminta untuk mengusut dugaan penipuan dengan iming-iming pengangkatan jadi pegawai Perumda Tirtauli yang dilakukan Paruhum.

Dalam rapat ini terungkap sejumlah hal, seperti surat masyarakat ke Perumda Tirtauli soal perbuatan Paruhum, Paruhum yang sangat jarang masuk kantor dan Dirut Perumda Tirtauli juga ternyata sudah dua kali melayangkan surat ke Walikota melaporkan Dirteknya tersebut.

BacaBeredar Rumor Penerimaan Pegawai di PDAM Tirtauli, Ini Penjelasannya!

BacaTak Perlu Lagi ke Loket, Bayar Air PDAM Tirtauli Bisa di Sini..

Suwandi menegaskan, ada tiga ayat dari Peraturan Menteri tentang Organisasi PDAM yang telah terpenuhi bagi Dewan Pengawas untuk bisa mengusulkan pemberhentian sementara.

“Tiga ayat daripada Pasal 15 ayat 2 huruf c, d, f, terpenuhi untuk melakukan pemberhentian sementara. Kita harus tegas, pak. Kenapa harus tegas? Kalau tidak ada ketegasan, dimana-mana pun kita akan susah. Supaya dia (Paruhum) juga bisa menyelesaikan pekerjaannya, menyelesaikan penyakitnya. Kita ingin PDAM ini sehat. Kalau ada borok di situ, harus disingkirkan. Nah, menyingkirkannya ada wewenang bapak,” desak Suwandi.

Bersambung ke halaman 2..

Share this: