Yang Dinanti Tak Kunjung Tiba, Mendadak Polisi Datang, Apes Kali Kawan Ini

Share this:
BMG
Aditya, tersangka pengedar narkoba ditangkap dari pinggiran Sungai Bah Bolon, Jalan Pitola, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, Minggu (31/1/2021) sore.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Seperti biasa, Aditya selalu memilih tepian Sungai Bah Bolon setiap kali melakukan transaksi narkoba. Selama ini, aman-aman saja.

Dan pada Minggu (31/1/2021), Aditya kembali mengarahkan pelanggannya datang ke pinggiran Sungai Bah Bolon, Jalan Pitola, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur.

Tapi hingga sore hari, yang dinanti (pembeli) tak kunjung tiba, yang datang justru polisi. Kedatangan polisi yang mendadak itu membuat Aditya tak berkutik.

Jangankan untuk lari, menyeburkan diri ke sungai yang membelah Kota Pematang Siantar itu pun sudah tak sempat lagi dia lakukan.

Sore itu, Aditya benar-benar apes. Polisi yang sejak awal sudah mengendus bisnis ilegal Aditya langsung menyisir lokasi. Sementara, Aditya yang pada sore itu sedang duduk-duduk mulai salah tingkah.

Wajahnya langsung berubah pucat, saat personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pematang Siantar itu berhasil menemukan 3 paket sabu seberat 0.75 gram dan 77 paket ganja seberat 130,95 gram di sekitar lokasi.

BacaGerebek Narkoba di Tomuan, Pengedar Ditangkap, 7 Gram Sabu Disita

BacaPolisi Seser Tomuan dan Pondok Sayur, Dua Pengedar Diringkus

Atas penemuan barang bukti itu, pemuda 26 tahun itu pasrah digelandang ke Mapolres Siantar.

Kasubbag Humas Polres Siantar AKP Rusdi Ahya menuturkan, penangkapan itu bermula dari informasi warga setempat yang sudah resah terhadap aktivitas Aditya. Saat ini, Aditya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk proses hukum selanjutnya.

BacaBerantas Narkoba Siantar, Enam Pengedar Ditangkap, Satu Perempuan

BacaBandar Ganja Tomuan Diringkus, Barang Bukti 1,3 Kilogram

Dalam kasus ini, masih kata Rusdi Ahya, selain narkoba, dari tangan warga Jalan Lapangan Bola Bawah, Kecamatan Siantar Marihat, itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp50 ribu sebagai barang bukti.

Share this: