SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Polisi kembali melakukan penindakan terhadap pelaku tindak pidana judi togel di Kota Pematang Siantar. Dua orang juru tulis diamankan.
Keduanya Ahmad Setia Budi (37), warga Jalan Tambun Timur, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, dan Fleymon Siregar (32), warga Jalan Aman, Kelurahan Asuhan, Kecamatan Siantar Timur.
Informasi diperoleh BENTENG SIANTAR, Ahmad Setia Budi diamankan personel Unit Reskrim Polsek Siantar Martoba dari warung kopi tak jauh dari rumahnya Jalan Tambun Timur, Sabtu (13/2/2021) sore sekira pukul 16.15 WIB. Saat itu, Budi tidak bisa mengelak ketika polisi menyita handphone merk Vivo warna hitam miliknya dan ditemukan tebakan angka togel.
Ketika diinterogasi, Budi pun mengakui perbuatannya telah menekuni bisnis haram togel. Selain ponsel, polisi turut mengamankan uang tunai sebesar Rp100 ribu dari omset ‘penjualan’ togel.
Kemudian, pada malam harinya sekira pukul 21.00 WIB, Fleymon Siregar diamankan personel Unit Reskrim Polsek Siantar Timur juga dari sekitar kediamannya di Jalan Aman, Kelurahan Asuhan.
Terhadap Fleymon, polisi juga menyita handphone miliknya. Setelah diperiksa juga ditemukan angka-angka tebakan togel. Atas penemuan itu, polisi menyita ponsel merk Oppo warna biru gelap milik tersangka guna dijadikan barang bukti. Selain itu, polisi juga mengamankan uang sebesar Rp227 ribu dan 1 ATM BCA, guna dijadikan barang bukti.
Kini, kedua tersangka telah diamankan, masing-masing di Mapolsek Siantar Martoba dan Mapolsek Siantar Timur.
Baca: Tiga Pemain Togel Online Ditangkap, Satu Orang Pemesan Ikut Terjaring
Baca: Judi Togel Masih ‘Jalan’ di Siantar, Satu Orang Penulis Ditangkap
Kasubbag Humas Polres Siantar AKP Rusdi Ahya membenarkan penangkapan itu. Kata Rusdi, masing-masing tersangka sudah ditahan di Mapolsek Siantar Martoba dan Timur.
“Kedua tersangka juga masih dimintai keterangan untuk diproses hukum lebih lanjut,” tutur Rusdi.
Penindakan terhadap dua orang juru tulis togel ini kemudian mengundang kontroversi di tengah masyarakat. Sebagian menilai jika polisi serius maka seharusnya penindakan dilakukan terhadap bandar, bukan juru tulis.
“Sai lalap yang ditangkap juru tulis. Bandarnya entah kapan (cukong judi togel),” kata Rudi, salahseorang warga Parluasan ketus.
Baca: Penulis dan Pengutip Uang Togel di Siantar Ditangkap, Barang Bukti Rp3 Juta
Baca: Keasyikan Rekap Togel di Warung Lolo Nababan Bandar Sampai Tak Sadar Polisi Datang
Menurut Rudi, pemberantasan judi tidak akan pernah maksimal jika yang ditindak itu hanya level juru tulis. Maka dari itu, polisi harus berani menindak bos besar judi itu sendiri.
“Mana mungkin mereka berani jadi juru tulis togel kalau tidak ada bandar judinya. Logikanya begitu,” kata Rudi mengakhiri.