Keasyikan Rekap Togel di Warung Lolo Nababan Bandar Sampai Tak Sadar Polisi Datang

Share this:
BMG
ES alias Edu, tersangka penulis togel diamankan di Mapolsek Perdagangan, Polres Simalungun.

BANDAR, BENTENGSIANTAR.com– Edward alias Edu keasyikan saat melakukan rekap angka-angka tebakan judi togel sampai tak sadar polisi datang menemuinya di warung milik Lolo Nababan, Huta III, Nagori Sidotani, Kecamatan Bandar, Simalungun, Rabu (3/2/2021).

Sore itu sekira pukul 16.00 WIB, pria berusia 57 tahun ini memang tengah sibuk karena harus merekap angka-angka togel pesanan para pelanggan dan mengirimkannya lewat ponsel pribadinya.

Sangkin asyiknya, dia tak sempat menyembunyikan buku tulis bertuliskan Big Boss Campus warna merah, berisi angka-angka tebakan Togel Singapura dan Hongkong miliknya saat tersadar kalau yang datang ternyata Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Perdagangan. Katim Aiptu HR Sianipar lalu memeriksa ponsel milik Edu dan menemukan angka-angka tebakan perjudian togel.

Atas temuan itu, petugas kemudian melakukan penyitaan uang tunai sebesar Rp274 ribu dari tangan Edu. Uang itu diduga kuat merupakan omzet dari perjudian togel yang sedang digeluti oleh Edu.,

Kepada polisi, Edu mengakui jika dia terlibat dalam perjudian togel dan ia sendiri mengaku seorang juru tulis.

BacaJudi Togel Masih ‘Jalan’ di Siantar, Satu Orang Penulis Ditangkap

Atas pengakuan itu, Edu kemudian digelandang ke Mapolsek Perdagangan. Kepada petugas, Edu mengaku warga Huta III, Nagori Perlanaan, Kecamatan Bandar.

Selain uang tunai, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya 1 pulpen warna pink campur putih dan hitam bertuliskan Nevada 924 ST, 1 buah ponsel Nokia warna biru muda model TA-1034 dan, 1 ponsel Hp Nokia warna putih model TA-1034.

BacaTernyata, Ini Aktor Maraknya Judi Togel di Marihat Bandar

BacaBesok, 11 Orang Pejudi Samkwan di Hotel Niagara Bebas

Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, melalui Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring mengatakan, penangkapan pelaku Edward itu atas informasi masyarakat melalui Aplikasi Horas Paten Polres Simalungun, Kamis (4/2/2021) malam.

“ES alias Edu sudah ditahan guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” kata AKP Lukman Hakim Sembiring, mengakhiri.

Share this: