Fraksi PDIP Tolak Penerapan Beban Tetap Perumda Tirtauli Siantar
- Jumat, 19 Feb 2021 - 01:14 WIB
- dibaca 414 kali
SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kota Pematang Siantar menolak rencana penerapan beban tetap tarif air minum oleh Perusahaan Daerah (Perumda) Tirtauli kepada masyarakat.
Wakil Ketua Fraksi PDIP DPRD Siantar Imanuel Lingga menilai, kebijakan itu tidak tepat diberlakukan ketika masyarakat kesulitan di tengah wabah Covid-19.
Pria yang akrab disapa Noel ini melanjutkan, sebagai perusahaan air minum dengan prinsip social oriented, Perumda Tirtauli tidak boleh semena-mena menerapkan kebijakan yang pada akhirnya membebani masyarakat sebagai konsumen.
Noel berpendapat, seharusnya Perumda Tirtauli terlebih dahulu melakukan jajak pendapat dibanding melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
“Seharusnya ada persetujuan dari pelanggan yang dibebankan melaui jajak pendapat. Kalau beban tetap diberlakukan harusnya tarif dikembalikan dulu sebelum kenaikan 300 persen beberapa tahun lalu,” terang Noel.
Baca: Sejak 8 Tahun Kesulitan Keuangan, Perumda Tirtauli Lakukan Ini..
Baca: Maret 2021, Perumda Tirtauli Berlakukan Beban Tetap ke Pelanggan
Sementara itu, penerapan beban tetap Perumda Tirtauli mengacu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 71 Tahun 2016 dan Surat Keputusan Walikota Nomor 690/661/XXI/WK Tahun 2020.