Maret 2021, Perumda Tirtauli Berlakukan Beban Tetap ke Pelanggan

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
Astronout Nainggolan mengingatkan Perumda Tirtauli agar menunda penerapan Beban Tetap ke pelanggan berpenghasilan rendah, dalam rapat dengar pendapat di Komisi III DPRD Siantar, Rabu (17/2/2021).

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Terhitung mulai Maret 2021, Perumda Tirtauli Kota Pematang Siantar akan menerapkan beban tetap kepada pelanggan. Apa landasan dan bagaimana skema beban tetap yang akan diterapkan? Berikut penjelasan Direktur Utama (Dirut) Perumda Tirtauli Zulkifli Lubis.

Dalam rapat dengan Komisi III DPRD Siantar, Rabu (17/2/2021) pagi, Zulkifli Lubis menyampaikan landasan dan skema beban tetap yang akan diterapkan ke pelanggan Perumda Tirtauli. Dijelaskan bahwa landasan hukum penerapan beban tetap pelanggan mengacu kepada Permendagri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum.

Dalam Pasal 21 ayat 1 disebutkan bahwa BUMD Air Minum dapat mengenakan beban tetap bulanan kepada setiap sambungan pelanggan apabila pemakaian air kurang dari volume pemakaian air minimum.

Kemudian, di Pasal 21 ayat 2 disebutkan bahwa volume pemakaian air minimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditetapkan oleh Direksi BUMD Air Minum. Lalu, pada Pasal 21 ayat 3 dinyatakan bahwa besaran beban tetap dihitung dari volume pemakaian air minimum sebagaimana dimaksud ayat 2 dikali tarif yang berlaku untuk pelanggan bersangkutan.

BacaSejak 8 Tahun Kesulitan Keuangan, Perumda Tirtauli Lakukan Ini..

BacaAda Penyambungan Pipa Baru, Gangguan Layanan Air Terganggu Sementara

Walikota sendiri telah menyetujui penerapan beban tetap ini lewat Keputusan Walikota Nomor: 690/661/XII/WK THN 2020 tentang Penerapan Beban Tetap Perumda Tirtauli tertanggal 30 Desember 2020.

“Penerapan beban tetap ini sama sekali tidak disertai kenaikan tarif,” kata Zulkifli .

Bersambung ke halaman 2..

Share this: