Penerapan Beban Tetap, Langkah Perumda Tirtauli Siantar Untuk Tetap Eksis

Share this:
BMG
Suasana sosialisasi penerapan beban tetap Perumda Tirtauli di Kecamatan Siantar Sitalasari, Kamis (18/2/2021).

Berliana menerangkan, aturan Permendagri Nomor 21 Tahun 2020 menjadi atensi Perumda Tirtauli bila tetap ingin ada di Siantar. Ada beberapa hal penting yang perlu diketahui dari aturan Permendagri yang baru ini, yakni gubernur mewajibkan pemberian subsidi dari APBD kabupaten/kota apabila bupati/walikota menetapkan tarif di bawah pemulihan biaya penuh (full cost recovery).

Kemudian, bila terus merugi, perusahaan air minum di daerah akan diambil pengelolaannya oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu).

“Mana kala Permendagri 21 Tahun 2020 ditetapkan ke kita, tarif air akan ditetapkan oleh gubernur. Maka ini cara bagaimana agar Perumda Tirtauli bisa full cost recovery dan tidak berada di provinsi, karena bila perusahaan air tidak sehat, perusahaan bisa ditarik gubernur atau digabung dengan PDAM Tirta Nadi,” terang Berliana.

BacaSejak 8 Tahun Kesulitan Keuangan, Perumda Tirtauli Lakukan Ini..

BacaKomisi III DPRD Siantar: Tunda Beban Tetap ke Pelanggan!

Berliana meminta masyarakat dapat memahami kondisi Perumda Tirtauli. Langkah menetapkan beban tetap sebenarnya mencontoh PT PLN Persero untuk menjaga perusahaan tetap berdiri.

“Beban tetap ini sudah dipakai oleh PLN. Ada di sana namanya abonemen. Inilah yang kita lihat bisa diterapkan agar Perumda Tirta Uli bisa tetap eksis,” pungkas Berliana.

Share this: