Benteng Siantar

Penerapan Beban Tetap, Langkah Perumda Tirtauli Siantar Untuk Tetap Eksis

Suasana sosialisasi penerapan beban tetap Perumda Tirtauli di Kecamatan Siantar Sitalasari, Kamis (18/2/2021).

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Direktur Umum (Dirum) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirtauli Berliana Napitu mengaku khawatir bila nasib perusahaan plat merah Pemko Pematang Siantar itu merugi ke depan. Sebab, ada aturan yang menyatakan, bila Perumda merugi, maka akan ditarik oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov).

Di Kantor Camat Siantar Sitalasari, Kamis (18/2/2021) siang, Berliana menyampaikan, saat ini, pihaknya harus merawat pipa distribusi air ke seluruh kawasan di Siantar, yang total panjangnya mencapai 748 ribu meter. Perawatannya pun membutuhkan biaya yang tak sedikit.

Belum lagi, sambung Berliana, Perumda Tirtauli harus menguji secara berkala kandungan air ke Laboratorium Sucofindo, agar aman dinikmati masyarakat.

“Ada 748 ribu meter pipa distribusi. Itu yang harus dirawat. Di Sitalasari, pelanggan ada 6000-an. Kalau salah satu pecah, itu pelayanan tidak secepat itu pemulihan,” ujar Berliana, dalam sosialisasi penerapan beban tetap di Kecamatan Siantar Sitalasari.

BacaMaret 2021, Perumda Tirtauli Berlakukan Beban Tetap ke Pelanggan

BacaFraksi PDIP Tolak Penerapan Beban Tetap Perumda Tirtauli Siantar

Berliana meminta, pelanggan dapat memaklumi langkah Perumda Tirtauli dalam menetapkan beban tetap mulai Maret 2021 mendatang. Semua ini dilakukan agar perusahaan tetap eksis dan tetap milik Pemko Siantar.

“Beban tetap untuk menjaga sumber mata air. Bagaimana pelayanan kepada masyarakat bisa kami maksimalkan. Kita juga merawat sumur bor yang ada di Siantar sebanyak 20 buah. Sekali sebulan kita melakukan penelitian,” papar Berliana.

Bersambung ke halaman 2..

Berliana menerangkan, aturan Permendagri Nomor 21 Tahun 2020 menjadi atensi Perumda Tirtauli bila tetap ingin ada di Siantar. Ada beberapa hal penting yang perlu diketahui dari aturan Permendagri yang baru ini, yakni gubernur mewajibkan pemberian subsidi dari APBD kabupaten/kota apabila bupati/walikota menetapkan tarif di bawah pemulihan biaya penuh (full cost recovery).

Kemudian, bila terus merugi, perusahaan air minum di daerah akan diambil pengelolaannya oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu).

“Mana kala Permendagri 21 Tahun 2020 ditetapkan ke kita, tarif air akan ditetapkan oleh gubernur. Maka ini cara bagaimana agar Perumda Tirtauli bisa full cost recovery dan tidak berada di provinsi, karena bila perusahaan air tidak sehat, perusahaan bisa ditarik gubernur atau digabung dengan PDAM Tirta Nadi,” terang Berliana.

BacaSejak 8 Tahun Kesulitan Keuangan, Perumda Tirtauli Lakukan Ini..

BacaKomisi III DPRD Siantar: Tunda Beban Tetap ke Pelanggan!

Berliana meminta masyarakat dapat memahami kondisi Perumda Tirtauli. Langkah menetapkan beban tetap sebenarnya mencontoh PT PLN Persero untuk menjaga perusahaan tetap berdiri.

“Beban tetap ini sudah dipakai oleh PLN. Ada di sana namanya abonemen. Inilah yang kita lihat bisa diterapkan agar Perumda Tirta Uli bisa tetap eksis,” pungkas Berliana.