SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pematang Siantar menangkap Arif, warga Jalan Mojopahit, Kecamatan Siantar Utara, Minggu (21/2/2021), malam sekira pukul 23.00 WIB.
Pria berkacamata itu diringkus atas penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Polisi menangkap Arif dari salah satu rumah di Jalan Cokro, Gang Seika, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara.
Informasi diperoleh BENTENG SIANTAR, polisi menggerebek rumah tersebut setelah mendapatkan informasi soal aktivitas peredaran sabu di sana.
Saat penggerebekan, Arif berada di rumah itu. Polisi pun langsung menyergap pemuda 27 tahun tersebut.
Baca: Duo Udin di Siantar Terlibat Narkoba, Delapan Orang Ditangkap
Baca: Lagi Nunggu Pembeli, Malah Polisi yang Datang, Pengedar Ganja Pun Masuk Sel
Setelah mengamankan Arif, polisi kemudian menanyainya soal lokasi penyimpanan sabu. Arif mengaku, dia menyimpan sabu tersebut di bawah karpet dapur rumah itu.
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa 1 kotak Happydent berisi 1 paket sabu seberat 0,53 gram, 20 plastik klip kosong, 1 sendok terbuat dari pipet, dan 1 unit timbangan digital.
Baca: Kisah Apin Lehu Semasa Hidup: Bandit Narkoba ‘Kelas Kakap’, Sudah Jalani 5 Penjara
Baca: Empat Pemuda Terlibat Peredaran Narkoba, Ditangkap dari Dua Lokasi Berbeda
Kasat Resnarkoba Polres Siantar AKP Kristo Tamba membenarkan penangkapan itu. Kristo mengatakan, Arif sudah ditahan di Mapolres Siantar.
“Tersangka Arif juga masih dimintai keterangan untuk diproses hukum lebih lanjut,” jelas Kristo.