Domisili di Simarito, ‘Buka Lapak’ ke Kelurahan Karo, Warga Lapor Polisi
- Kamis, 4 Mar 2021 - 21:44 WIB
- dibaca 958 kali
SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pematang Siantar menangkap Edy, seorang pengedar sabu, Rabu (3/3/2021), sore sekira pukul 16.30 WIB.
Pria 44 tahun itu diringkus setelah bisnis jual beli sabu yang dijalankannya di pinggir sungai Jalan Gunung Sinabung, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan, dilaporkan masyarakat ke polisi.
Polisi pun menangkap Edy saat sedang duduk-duduk di pinggir sungai tersebut. Saat diamankan, tak ada perlawanan dari warga Jalan Melur, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, tersebut.
Baca: BNN Sebut Polisi Keliru, Umar Harahap Itu Pengedar, Pemain Lama
Baca: Pengedar Sabu Jaringan Gang Bajigur Siantar Ditangkap, Barang Bukti Cuma Sedikit
Selanjutnya, polisi menyuruh Edy untuk mengeluarkan isi kantongnya. Edy kemudian mengambil 8 paket sabu siap edar seberat 1,05 gram yang dibungkus kertas timah rokok dan uang Rp60 ribu.
Atas ditemukannya barang bukti itu, Edy pun dibawa ke Mapolres Siantar untuk diproses hukum lebih lanjut.
Baca: Polisi Gerebek Gang Puri Siantar, Terduga Bandar Narkoba Dilepas ke BNN
Baca: Usai Habisi Nyawa Istri Mantan Sekda Siantar, Gea ‘Gituan’ Bersama Pacar di Hotel
Kasubbag Humas Polres Siantar AKP Rusdi Ahya membenarkan penangkapan itu. Kata Rusdi, Edy sudah ditetapkan tersangka dan sudah ditahan.
“Tersangka Edy masih dimintai keterangan lebih lanjut,” kata Rusdi.