Benteng Siantar

Satu Naik Betor, Satunya Lagi Pakai Ninja, Sabu Puluhan Gram Disita

Sawalin dan Andri, tersangka pengedar narkoba diamankan di Mapolres Siantar, Kamis (4/3/2021).

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pematang Siantar menangkap dua pengedar sabu, Kamis (4/3/2021). Adalah Sawalin, warga Jalan Lapangan Bola Bawah, Kelurahan Pardamean, Kecamatan Siantar Marihat, dan Andri, warga Jalan Tanjung Tongah, Kelurahan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba.

Informasi diperoleh BENTENG SIANTAR, awalnya, Kamis sekira pukul 10.30 WIB, polisi meringkus Sawalin dari Jalan Manunggal, Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Siantar Marimbun. Saat ditangkap, pria 43 tahun tersebut sedang mengendarai becak bermotor (betor).

Dari Sawalin, polisi menemukan barang bukti berupa 1 kertas rokok Gudang Garam yang di dalamnya terdapat 2 paket sabu. Tak sampai di situ, polisi kemudian membawa Sawalin ke rumahnya untuk melakukan penggeledahan.

BacaSiantar Terdepak 10 Besar Kota Toleran, Hefriansyah: Itu Bukan Kerjaanku Sendiri

BacaPengedar Narkoba Masuk Desa, Ditangkap di Huta Bahliran

Dari sana, polisi menemukan 3 paket sabu, 1 tas plastik berisi 4 bungkus plastik klip, 2 unit timbangan digital, dan uang tunai sebesar Rp638 ribu. Betor Sawalin juga disita sebagai barang bukti.

Seluruh barang bukti sabu milik Sawalin tersebut beratnya 1,30 gram.

Bersambung ke halaman 2..

Kemudian, Kamis sore sekira pukul 16.30 WIB, polisi meringkus Andri dari pinggir Jalan Pdt J Wismar Saragih, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara. Pria 31 tahun itu diamankan saat sedang mengendarai sepeda motor Kawasaki Ninja tanpa plat.

Dari Andri, polisi menyita barang bukti berupa 1 plastik klip berisi 5 paket sabu seberat 10,40 gram, 1 unit handphone dan sepeda motor Ninja.

BacaDitinggal Pergi Mancing, Sebuah Rumah di Pondok Sayur, Rata Tanah dalam Sekejap

BacaPengedar Narkoba Kampung Kristen Ditangkap, Barang Bukti Setengah Kilogram Ganja

Kasubbag Humas Polres Siantar AKP Rusdi Ahya membenarkan penangkapan itu. Kata Rusdi, Sawalin dan Andri sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan narkoba itu.

“Kedua tersangka masih dimintai keterangan untuk diproses hukum lebih lanjut,” kata Rusdi.