Pengedar Narkoba Kampung Kristen Ditangkap, Barang Bukti Setengah Kilogram Ganja

Share this:
BMG
Roi Sihaloho, pengedar ganja ditangkap dari depan rumahnya di Jalan Binjai, Kampung Kristen, Kecamatan Siantar Selatan, Sabtu (16/1/2021).

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pematang Siantar menangkap Roi Sihaloho, seorang pengedar ganja.

Polisi menangkap pria 28 tahun itu dari depan rumahnya di Jalan Binjai, Kelurahan Kristen (biasa disebut Kampung Kristen), Kecamatan Siantar Selatan, Sabtu (16/1/2021), malam sekira pukul 20.00 WIB.

Saat ditangkap, Roi sedang duduk di depan rumah tersebut. Polisi pun langsung menyita 1 tas sandang berisi uang sebanyak Rp150 ribu dan 1 unit handphone. Kemudian, dari depan Roi ditemukan 1 gulungan plastik warna biru berisi daun ganja.

BacaDua Pengedar Ditangkap di SKI, Kos-kosan Jadi Tempat Penyimpanan Ganja

BacaSudah Ubanan Masih Edar Ganja, Ditangkap di Jalan Merbau Siantar

Tak sampai di situ, polisi selanjutnya menggeledah kamar Roy. Hasilnya, ditemukan barang bukti berupa 1 tas ransel berisi 97 ganja, 16 paket sedang ganja, 1 bungkus besar ganja seberat setengah kilogram, 1 gunting, 1 hekter, 1 pisau cutter, dan 7 lembar kertas nasi.

BacaTiga Pemain Narkoba Ditangkap, Setengah Kilogram Ganja Gagal Edar

BacaKurir Ganja Asal Tapian Dolok Ditangkap di Transportasi Umum

Kasubbag Humas Polres Siantar Iptu Rusdi Ahya membenarkan penangkapan itu. Kata Rusdi, Roi sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Siantar.

“Tersangka Roi Sihaloho masih dimintai keterangan untuk diproses hukum lebih lanjut,” jelas Rusdi.

Share this: