Dugaan Penggelapan di Yayasan Hindu Siantar, Bapak dan Anak Jadi Tersangka
- Selasa, 9 Mar 2021 - 20:35 WIB
- dibaca 2.440 kali
Share this:
BMG
Rajinder Singh, kuasa hukum Perkumpulan Anak Muda Singh Siantar-Simalungun.
Hingga akhirnya, kasus ini pun dilaporkan ke Polres Siantar, pada Juli 2020.
“Kita melaporkan tindak pidana penggelapan uang sewa ruko senilai Rp500 juta. Sokdef juga mengakui kalau anaknya ikut mengutip uang sewa ruko itu,” ungkap Rajinder.
Di sisi lain, sebagai pembina, menurut Rajinder, Sokdef seharusnya tidak boleh menjalankan operasional dan tidak boleh berhubungan dengan uang yayasan.
Baca: Pentolan Kawan Mas Koko Siantar Ditangkap, Kasus Penggelapan
Baca: Komplotan Penipu Asal Siantar Ditangkap, Modus Jual Emas Murah
Rajinder berharap, kasus tersebut diproses tuntas sesuai hukum berlaku.
“Siapa yang terlibat, tangkap dan proses! Jangan ditutup-tutupi,” tegas Rajinder.
Share this: