SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Kasus penggelapan di Yayasan Sosial Rumah Ibadah Hindu Sikh Kota Pematang Siantar terus bergulir. Dalam kasus ini, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya Sokdef, dan anaknya Harmid.
Tindak pidana tersebut dilaporkan Ramli ke Polres Siantar pada Juli 2020 lalu.
Rajinder Singh, kuasa hukum pelapor mengungkapkan, yayasan tersebut didirikan pada tahun 2008 lalu. Saat itu, Sokdef bertindak sebagai Ketua Pembina Tunggal.
“Yayasan ini bergerak di bidang agama, sosial, dan pendidikan,” kata Rajinder, kepada BENTENG SIANTAR, Selasa (9/3/2021).
Rajinder melanjutkan, yayasan itu memiliki aset, seperti rumah ibadah di Jalan Thamrin, sekolah Khalsa di Jalan Merdeka, dan 7 unit ruko di Jalan Sutomo.
“7 unit ruko ini sudah ada sejak tahun 1950,” terang Rajinder.
Dalam menjalankan organisasi, sambung Rajinder, yayasan menghimpun dana masyarakat, seperti jemaat dan uang sewa ruko.
Baca: Ada Indikasi Penggelapan dan Korupsi Proyek Tusbung di PLN Siantar
Baca: Kasus Penggelapan Uang di BNI, Ibu Asal Siantar Ini Ngadu ke Hotman Paris
Namun, seluruh dana yang dihimpun itu, beber Rajinder, tidak masuk ke rekening yayasan. Melainkan, dana masuk ke rekening Sokdef.
“Itu terjadi sejak 2008 sampai 2020,” kata Rajinder.
Kemudian, pada Januari 2020, Anak Muda Sikh mengadakan 100 tahun berdirinya rumah ibadah Jalan Thamrin. Dalam kesempatan itu, Sokdef dipanggil.
“Di sana, Anak Muda Sikh mempertanyakan soal yayasan yang stagnan, akta tidak diperpanjang, tidak ada kepengurusan dan tidak ada laporan pertanggungjawaban,” ujar Rajinder.
Atas persolan itu, mediasi pun berlangsung. Pada mediasi pertama, kata Rajinder, Sokdef menunjukkan arogansinya.
“Anak Muda Sikh meminta agar Sokdef membuat laporan pertanggungjawaban, pemilihan pengurus dan menjalankan kepengurusan secara transparan, kredibel serta akuntabel,” lanjut Rajinder.
Baca: Perkara Penggelapan Uang SPBU Rp7 Miliar, Meliani Dituntut 5 Tahun Penjara
Baca: Briptu Fahmi Terjerat Kasus Penggelapan Mobil, 246 Hari Tak Dinas
Kepada Anak Muda Sikh, Sokdef sempat berjanji membuat laporan pertanggungjawaban pada Maret 2020. Namun, ditunggu hingga beberapa bulan, laporan itu tidak ada.
“Mediasi juga pernah dilakukan di (markas) Polres Siantar. Tapi, tidak ada solusi,” ujar Rajinder.
Hingga akhirnya, kasus ini pun dilaporkan ke Polres Siantar, pada Juli 2020.
“Kita melaporkan tindak pidana penggelapan uang sewa ruko senilai Rp500 juta. Sokdef juga mengakui kalau anaknya ikut mengutip uang sewa ruko itu,” ungkap Rajinder.
Di sisi lain, sebagai pembina, menurut Rajinder, Sokdef seharusnya tidak boleh menjalankan operasional dan tidak boleh berhubungan dengan uang yayasan.
Baca: Pentolan Kawan Mas Koko Siantar Ditangkap, Kasus Penggelapan
Baca: Komplotan Penipu Asal Siantar Ditangkap, Modus Jual Emas Murah
Rajinder berharap, kasus tersebut diproses tuntas sesuai hukum berlaku.
“Siapa yang terlibat, tangkap dan proses! Jangan ditutup-tutupi,” tegas Rajinder.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Siantar AKP Edi Sukamto membenarkan adanya laporan kasus tersebut. Dan, pihaknya telah melakukan penetapan tersangka terhadap Sokdef dan Harmid.
“Kasusnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Berkas perkara sudah lengkap,” kata Edi.
Baca: Terjerat Utang, Pensiunan PNS Ini Dipidana Penipuan dan Penggelapan
Baca: Viral Uang Nasabah BRI Hilang dari Rekening, Ternyata Orang Dalam, Oh Tidak..
Edi menambahkan, kedua tersangka dijerat Pasal 374 KUHPidana tentang Penggelapan Dalam Jabatan.