Kisruh Yayasan Hindu Siantar, Kuasa Hukum Teradu: Pembina Tamat SD, Cemanalah..

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
Sarbudin Panjaitan (kiri) memberikan penjelasan soal kasus yang menjerat kliennya Sokdef dan Harmid, Rabu (10/3/2021).

Di sisi lain, Sarbudin juga mempertanyakan terjeratnya Harmid dalam kasus tersebut. Sarbudin berpendapat, Harmid hanya disuruh Sokdef untuk mengutip uang sewa ruko.

“Nggak mau dia (Harmid) disuruh bapaknya (Sokdef)? Apalagi, bapaknya juga lagi sakit. Tapi, dibuatlah dia (Harmid) ikut serta melakukan penggelapan,” ucap Sarbudin.

BacaPerkara Penggelapan Uang SPBU Rp7 Miliar, Meliani Dituntut 5 Tahun Penjara

BacaViral Uang Nasabah BRI Hilang dari Rekening, Ternyata Orang Dalam, Oh Tidak..

Ditanya soal Sokdef yang bertindak sebagai pembina, namun masih mengurusi operasional dan uang yayasan, Sarbudin mengatakan bahwa ketika masih ada pengurus aktif, Sokdef tidak mengurusinya.

“Tahun 2008, kan pengurusnya lengkap, Sokdef tidak mengurusi itu. Uang masuk ke bendahara. Setelah habis masa jabatan pengurus (tahun 2013), belum diangkat, siapa lagi yang menerima uang sewa ruko? Kalau dibiarkan, ya enaklah penyewa itu,” kata Sarbudin.

Bersambung ke halaman 4..

Share this: