SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pematang Siantar menangkap Simon, seorang pengedar sabu dan ganja, Selasa (9/3/2021) sekira pukul 18.30 WIB.
Polisi meringkus pria 33 tahun itu saat berkendara di Jalan Bahkora, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Siantar Marihat. Saat itu, Simon sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat.
Penangkapan itu bukan tanpa alasan. Polisi mendapatkan informasi jika Simon sedang membawa narkoba.
Setelah diamankan, polisi menemukan barang bukti berupa 1 paket sabu dan 1 unit handphone dari tangan Simon.
Selanjutnya, polisi menginterogasi Simon soal penyimpanan narkoba miliknya. Simon mengaku, dia masih ada menyimpan narkoba di rumahnya, Jalan Dalil Tani, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur.
Atas pengakuan tersebut, polisi membawa Simon ke rumahnya untuk melakukan penggeledahan.
Baca: Gerebek Narkoba di Tomuan, Pengedar Ditangkap, 7 Gram Sabu Disita
Baca: Berantas Narkoba Siantar, Enam Pengedar Ditangkap, Satu Perempuan
Dari sana, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 tas yang sedang tergantung berisi 1 unit timbangan digital, 3 bungkus plastik klip kosong.
Kemudian, ada 1 plastik klip berisi 20 paket sabu, 1 plastik klip berisi 5 paket sabu seberat 127,82 gram dan 1 plastik warna hitam berisi ganja seberat 300 gram.
Baca: Polisi Seser Tomuan dan Pondok Sayur, Dua Pengedar Diringkus
Baca: Selasa, dari Siang ke Malam di Siantar, Delapan Pemain Narkoba Diringkus
Kasubbag Humas Polres Siantar AKP Rusdi Ahya membenarkan penangkapan itu. Disampaikan jika Simon sudah ditetapkan tersangka atas kepemilikan narkoba tersebut.
“Tersangka Simon masih dimintai keterangan untuk diproses hukum lebih lanjut,” kata Rusdi.