SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Forum Umat Hindu Sikh Indonesia Peduli Gurdwara Pematang Siantar (Fospra) yang berkedudukan di Jakarta angkat bicara soal kekisruhan yang terjadi. Fospra berharap, persoalan yang menyeret Ketua Pembina Yayasan Sosial Rumah Ibadah Hindu Sikh Pematangsiantar (YSRIHSPS) Sokdef dan putrinya Harmid, dapat diselesaikan dengan musyawarah dan kekeluargaan.
“Kita ingin seluruh umat Hindu, khususnya di Siantar dan Simalungun, hidup damai. Jangan ada kekisruhan,” kata Harjyot Singh, salah seorang Tim Fospra, kepada BENTENG SIANTAR, Kamis (11/3/2021).
Harjyot menilai, tindakan memenjarakan seorang perempuan, yakni Harmid, merupakan suatu hal yang sangat memalukan.
“Sejak rumah ibadah Hindu berdiri di Siantar tahun 1928, baru kali ini ada kejadian seperti ini. Orang Sikh memenjarakan perempuan Sikh sendiri. Ini memalukan sekali,” kata Harjyot.
Baca: Dugaan Penggelapan di Yayasan Hindu Siantar, Bapak dan Anak Jadi Tersangka
Baca: Terjerat Utang, Pensiunan PNS Ini Dipidana Penipuan dan Penggelapan
Dia mengatakan, pengurus yayasan yang lama sudah meminta agar dilakukan pemilihan pengurus yang baru, dengan difasilitasi Kementerian Agama (Kemenag) dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).
“Seluruh pihak mengajukan calonnya, termasuk pihak yang bersengketa. Biar seluruh umat Sikh Siantar dan Simalungun yang memilih. Harus legowo. Biar jangan ada lagi ribut-tibut. Kita nggak mau ada keributan,” ujar Harjyot.
Menurut Harjyot, memang sudah seharusnya ada pengurus baru. Sebab, pengurus lama sudah tua.
Harjyot pun meminta, seluruh umat Sikh bisa saling memaafkan.
“Jangan lagi lah ada tindakan memenjarakan. Tidak ada manusia yang tidak bersalah. Tuhan saja bisa memaafkan umatnya. Masa ini gara-gara masalah rumah ibadah saja, langsung memenjarakan,” ucap pria 62 tahun ini.
Di sisi lain, Harjyot membantah ucapan Rajinder Singh soal adanya perayaan 100 tahun berdirinya rumah ibadah Hindu, yakni Shree Guru Nanak Dev Ji Gurdwara, di Jalan Thamrin, Kecamatan Siantar Timur, pada Januari 2020 lalu.
“Kami, Fospra Jakarta dengan tegas membantah pernyataan tersebut. Kami ingatkan saudara Rajinder Singh alias Rajendar Singh alias Ricky Hukum, jangan sembarang membuat pernyataan tidak benar dan menyesatkan,” tegas Harjyot.
Baca: Kisruh Yayasan Hindu Siantar, Kuasa Hukum Teradu: Pembina Tamat SD, Cemanalah..
Baca: Perkara Penggelapan Uang SPBU Rp7 Miliar, Meliani Dituntut 5 Tahun Penjara
Harjyot menjelaskan, rumah ibadah tersebut didirikan pada 1 Februari 1928 dan belum berusia 100 tahun.
Pada tahun 2018, lanjut Harjyot, seseorang telah merekayasa foto lama Gurudwara dan jemaatnya.
Baca: Pengalaman Pahit Tumin, Niat Bantu Malah Ditipu Menantu, Tanah 4.460 Meter ‘Lewong’
Baca: Kasus Penggelapan Uang di BNI, Ibu Asal Siantar Ini Ngadu ke Hotman Paris
Kemudian, foto itu dicetak ulang dan di bawahnya ditambah tulisan Gurdwara Siantar 1919.
“Foto ini sengaja dibuat agar seolah-olah rumah ibadah didirikan tahun 1919. Masyarakat memprotesnya dan foto tersebut sudah diakui direkayasa,” pungkas Harjyot.