Kepingin ‘Make’ ke Ruko, Tinggal di Jalan Masjid

Share this:
BMG
Iwa, warga Jalan Masjid, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, ditangkap perkara narkoba, Sabtu (13/3/2021) lalu.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Kebiasaan buruk Iwa kadang-kadang mau make (mengonsumsi, red) sabu, ternyata sudah terendus polisi. Gerak-gerik pria 51 tahun itu pun sudah diawasi.

Puncaknya Sabtu (13/3/2021), sekira pukul 05.30 WIB, dia dijemput petugas Sat Resnarkoba dari kediamannya di Jalan Masjid, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat.

Kemudian, Iwa dibawa ke Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat. Tiba di lokasi, Iwa diminta membuka ruko miliknya.

Setelah pintu ruko terbuka, petugas melakukan penggeledahan. Dari lemari yang ada di ruang tamu ruko itu, polisi menemukan 1 potongan plastik klip berisi sabu seberat 0,12 gram, 1 pipa kaca, dan 1 kompeng karet.

BacaTerungkap Setelah Sang Putri Melahirkan, Ternyata Ayah Cucuku Suamiku Sendiri

BacaPengedar Sabu Bandar Sakti Simalungun Terungkap, Ini Orangnya, Jenggot Panjang

Lalu di lantai dua ruko itu, tepatnya di tong sampah, ditemukan 4 potongan plastik klip, 1 sendok terbuat dari kertas, dan 1 mancis.

Atas penemuan barang bukti itu, Iwa tak bisa mengelak dan mengakui jika seluruh barang bukti itu miliknya.Petugas kemudian membawa Iwa ke Markas Kepolisian Kota Pematang Siantar.

BacaDari Mulut Dua Perempuan Ini Terungkap Bandar Sabu Jalan Manggis Tanjungbalai Selatan

BacaKantongi Sabu dan Ganja, Pemuda Ini Ditangkap di Depan TK Cinta Rakyat

Kasubbag Humas Polres Siantar AKP Rusdi Ahya membenarkan penangkapan itu. Kata Rusdi, Iwa sudah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut.

“Tersangka Iwa juga masih dimintai keterangan lebih lanjut,” kata Rusdi.

Share this: