Ingin Hilangkan Barang Bukti Saat Digerebek Polisi, Pria Ini Berusaha Telan Ganja

Share this:
BMG
Ganda, warga Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pematang Siantar menangkap Ganda, seorang pengedar ganja, Rabu (31/3/2021), sore sekira pukul 16.30 WIB.

Polisi menangkap pria 44 tahun itu dari pinggir Jalan Nias, Kelurahan Martimbang, Kecamatan Siantar Selatan.

Saat ditangkap, Ganda sedang duduk-duduk di sana. Pria asal Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, itu pun tak melawan ketika polisi menyergapnya.

Kepada polisi, Ganda mengaku, dia menyimpan ganja miliknya di dalam helm yang terletak di rumput tepat di belakangnya. Setelah diperiksa, dari dalam helm itu ditemukan 1 plastik berisi ganja yang dibungkus kertas timah rokok.

Lalu, saat polisi memperlihatkan ganja itu, Ganda tiba-tiba merampasnya dan berupaya menelannya untuk menghilangkan barang bukti. Namun tidak berhasil. Polisi langsung mengamankan ganja tersebut.

BacaKapolri: Perempuan Penyerang Mabes Polri, Simpatisan ISIS

BacaKantongi Sabu dan Ganja, Pemuda Ini Ditangkap di Depan TK Cinta Rakyat

Ganda kembali mengaku, dia masih menyimpan ganja di atas rumput, tepatnya di pinggir semen, yang ada di samping kanannya.

Setelah diperiksa, polisi menemukan 2 paket ganja seberat 21,6 gram. Selanjutnya, dari kantong belakang sebelah kanan celana Ganda ditemukan 1 bungkus kertas tiktak.

BacaSaksi: Pelaku Penyerangan Mabes Polri Dua Orang, Laki-laki dan Perempuan

BacaSatu Lagi Pengedar Ganja di Simalungun Ditangkap, Ini dari Bah Jambi

Kasubbag Humas Polres Siantar AKP Rusdi Ahya membenarkan penangkapan itu. Kata Rusdi, Ganda sudah ditahan.

“Tersangka Ganda masih dimintai keterangan untuk diproses hukum lebih lanjut,” kata Rusdi.

Share this: