Kasus Koperasi Bodong BNI Siantar, Dirut Dihukum Bayar Rp4,2 Miliar
- Kamis, 15 Apr 2021 - 21:32 WIB
- dibaca 966 kali
Daulat menjelaskan, kasus ini bermula dari tindakan Rahmat dan Agus Surya Dharma yang memprospek, membujuk rayu, menjanjikan dan mengiming-imingi para penggugat agar mengalihkan dana simpanan maupun deposito dari BNI menjadi investasi berjangka Koperasi BNI Pematang Siantar dengan jasa yang jauh lebih tinggi dari deposito BNI, yakni antara 1 persen hingga 4 persen per bulan.
“Jadi, kedua tergugat meyakinkan para penggugat bahwa Koperasi BNI Pematang Siantar merupakan milik BNI. Sehingga, tidak perlu takut karena dana investasinya pasti aman,” terang Daulat.
Baca: Lagi, Korban Penipuan Koperasi BNI Siantar Berontak di Kantor Pengadilan
Baca: Perkara Koperasi BNI Itu Kejahatan Kerah Putih, Harusnya Dijerat Pidana Perbankan
Oleh karena aktivitas koperasi berlangsung di Kantor BNI Cabang Pematang Siantar dan difasilitasi dengan perangkat kerja yang lengkap serta melibatkan sejumlah pegawai BNI, sambung Daulat, maka para penggugat terperdaya hingga menyerahkan uangnya secara tunai maupun transfer bank ke Rahmat maupun Agus.
“Seolah hendak meyakinkan para penggugat, Rahmat dan Agus membuat perjanjian bagi hasil antara Koperasi BNI dengan para penggugat selaku investor, yang sebagian di antaranya turut ditandatangani Kepala Kantor BNI Cabang Pematangsiantar selaku tergugat I,” lanjut Daulat Sihombing.
Namun, tambah Daulat, setelah para penggugat menyerahkan uangnya, apa yang dijanjikan Rahmat dan Agus tentang jasa investasi adalah bohong besar. Parahnya, modal para penggugat juga tidak dikembalikan.