Kasus Koperasi Bodong BNI Siantar, Dirut Dihukum Bayar Rp4,2 Miliar

Share this:
Dok/BMG
Sejumlah nasabah saat menggelar aksi unjuk rasa pengembalian dana investasi koperasi di Kantor BNI Cabang Kota Pematang Siantar, beberapa waktu lalu.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Pengadilan Tinggi (PT) Medan sudah mengeluarkan putusan perdata kasus koperasi bodong Bank Nasional Indonesia (BNI) Cabang Pematang Siantar. Bergulirnya kasus tersebut hingga ke PT Medan setelah para tergugat, mengajukan banding.

Mereka para tergugat, yakni Dirut PT BNI cq Kepala Kantor Wilayah BNI Medan cq Kepala Kantor BNI Cabang Pematang Siantar, pengurus Koperasi BNI Pematang Siantar, eks Kepala Kantor BNI Cabang Pematang Siantar Fachrul Rizal alias Pahrul, eks Penyelia JUC PT BNI Cabang Pematang Siantar Rahmat alias Rahmad.

Kemudian, eks Manajer Koperasi Swadharma BNI Siantar Agus Surya Dharma, eks Sekretaris Koperasi Swadharma Siti Aisyah Pulungan, eks Bendahara Koperasi Swadharma Tressa Evawani, eks Pengawas Koperasi Swadharma Hadi Warsono, dan eks Pengawas Koperasi Swadharma Sucipta Ritonga.

Dimana sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Pematang Siantar telah memenangkan gugatan 15 korban selaku penggguat dengan menghukum Dirut PT BNI selaku tergugat I untuk membayar ganti rugi sebesar Rp4.090.000.000.

Kemudian, Majelis Hakim PT Medan menguatkan putusan PN Siantar dan memerintahkan Dirut PT BNI membayar ganti rugi kepada para penggugat sebesar Rp4.253.000.000.

BacaBerebut Bantuan UMKM di BNI Siantar, Rela Antre Sejak Dini Hari, Siang Dibubarkan

BacaDivonis 4 Tahun Bui, Terdakwa Penipuan Nasabah BNI Siantar Meludahi Korbannya

Kuasa Hukum Penggugat Daulat Sihombing membenarkan putusan tersebut. Kata Daulat, para tergugat masih punya waktu 14 hari untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan PT Medan tersebut.

Bersambung ke halaman 2..

Share this: