Benteng Siantar

Kasus Koperasi Bodong BNI Siantar, Dirut Dihukum Bayar Rp4,2 Miliar

Sejumlah nasabah saat menggelar aksi unjuk rasa pengembalian dana investasi koperasi di Kantor BNI Cabang Kota Pematang Siantar, beberapa waktu lalu.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Pengadilan Tinggi (PT) Medan sudah mengeluarkan putusan perdata kasus koperasi bodong Bank Nasional Indonesia (BNI) Cabang Pematang Siantar. Bergulirnya kasus tersebut hingga ke PT Medan setelah para tergugat, mengajukan banding.

Mereka para tergugat, yakni Dirut PT BNI cq Kepala Kantor Wilayah BNI Medan cq Kepala Kantor BNI Cabang Pematang Siantar, pengurus Koperasi BNI Pematang Siantar, eks Kepala Kantor BNI Cabang Pematang Siantar Fachrul Rizal alias Pahrul, eks Penyelia JUC PT BNI Cabang Pematang Siantar Rahmat alias Rahmad.

Kemudian, eks Manajer Koperasi Swadharma BNI Siantar Agus Surya Dharma, eks Sekretaris Koperasi Swadharma Siti Aisyah Pulungan, eks Bendahara Koperasi Swadharma Tressa Evawani, eks Pengawas Koperasi Swadharma Hadi Warsono, dan eks Pengawas Koperasi Swadharma Sucipta Ritonga.

Dimana sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Pematang Siantar telah memenangkan gugatan 15 korban selaku penggguat dengan menghukum Dirut PT BNI selaku tergugat I untuk membayar ganti rugi sebesar Rp4.090.000.000.

Kemudian, Majelis Hakim PT Medan menguatkan putusan PN Siantar dan memerintahkan Dirut PT BNI membayar ganti rugi kepada para penggugat sebesar Rp4.253.000.000.

BacaBerebut Bantuan UMKM di BNI Siantar, Rela Antre Sejak Dini Hari, Siang Dibubarkan

BacaDivonis 4 Tahun Bui, Terdakwa Penipuan Nasabah BNI Siantar Meludahi Korbannya

Kuasa Hukum Penggugat Daulat Sihombing membenarkan putusan tersebut. Kata Daulat, para tergugat masih punya waktu 14 hari untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan PT Medan tersebut.

Bersambung ke halaman 2..

Daulat menjelaskan, kasus ini bermula dari tindakan Rahmat dan Agus Surya Dharma yang memprospek, membujuk rayu, menjanjikan dan mengiming-imingi para penggugat agar mengalihkan dana simpanan maupun deposito dari BNI menjadi investasi berjangka Koperasi BNI Pematang Siantar dengan jasa yang jauh lebih tinggi dari deposito BNI, yakni antara 1 persen hingga 4 persen per bulan.

“Jadi, kedua tergugat meyakinkan para penggugat bahwa Koperasi BNI Pematang Siantar merupakan milik BNI. Sehingga, tidak perlu takut karena dana investasinya pasti aman,” terang Daulat.

BacaLagi, Korban Penipuan Koperasi BNI Siantar Berontak di Kantor Pengadilan

BacaPerkara Koperasi BNI Itu Kejahatan Kerah Putih, Harusnya Dijerat Pidana Perbankan

Oleh karena aktivitas koperasi berlangsung di Kantor BNI Cabang Pematang Siantar dan difasilitasi dengan perangkat kerja yang lengkap serta melibatkan sejumlah pegawai BNI, sambung Daulat, maka para penggugat terperdaya hingga menyerahkan uangnya secara tunai maupun transfer bank ke Rahmat maupun Agus.

“Seolah hendak meyakinkan para penggugat, Rahmat dan Agus membuat perjanjian bagi hasil antara Koperasi BNI dengan para penggugat selaku investor, yang sebagian di antaranya turut ditandatangani Kepala Kantor BNI Cabang Pematangsiantar selaku tergugat I,” lanjut Daulat Sihombing.

Namun, tambah Daulat, setelah para penggugat menyerahkan uangnya, apa yang dijanjikan Rahmat dan Agus tentang jasa investasi adalah bohong besar. Parahnya, modal para penggugat juga tidak dikembalikan.