SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Sinta Monita Manurung, seorang wanita 28 tahun, kembali berurusan dengan Polres Pematang Siantar. Itu setelah Sinta ditangkap bersama suaminya Riki (28) dan temannya Lando (35).
Ketiganya diringkus personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Siantar saat sedang asyik mengonsumsi narkoba jenis sabu di kediaman mereka, Jalan Dalil Tani, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, Selasa (27/4/2021) malam.
Pasangan suami istri (pasutri) tersebut ditangkap setelah sekitar satu bulan membina rumah tangga. Penangkapan ini juga berkat informasi masyarakat soal aktivitas penyalahgunaan narkoba di rumah itu.
Baca: Berantas Narkoba Siantar, Enam Pengedar Ditangkap, Satu Perempuan
Baca: Duo Udin di Siantar Terlibat Narkoba, Delapan Orang Ditangkap
Dari penggeledahan di rumah itu, polisi menemukan barang bukti berupa 1 sendok pipet, 1 paket sabu seberat 0,52 gram, 1 set alat isap sabu atau bong terbuat dari botol kaca, 1 pipa kaca berisi sisa sabu, 1 mancis, 1 tas berisi 1 paket ganja seberat 1,55 gram, 1 unit handphone, uang tunai sebesar Rp100 ribu, dan 2 lembar plastik klip kosong.
Sementara itu, informasi lain diperoleh BENTENG SIANTAR, Sinta dan Riki pernah ditangkap personel Sat Reskrim Polres Siantar. Keduanya diringkus atas kasus jambret, pada tiga tahun silam.
Baca: Isak Tangis Penyesalan Ibu Anak Satu Terjerat Narkoba
Baca: Kisah Cinta Berujung Kelam: Pacar Hamil, Sang Pria Masuk Penjara
Kasubbag Humas Polres Siantar AKP Rusdi Ahya membenarkan penangkapan ketiganya.
“Ketiga tersangka sudah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut,” jelas Rusdi.