SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Herowhin Sinaga, eks Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Pembangunan dan Aneka Usaha (PD PAUS) Kota Pematang Siantar telah ditetapkan jadi tersangka kasus korupsi penyertaan modal sejak tahun 2019 lalu. Namun, hingga kini, Herowhin Sinaga belum ditahan.
Apa alasan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Siantar? Berikut penjelasan Kepala Kejari Siantar Agustinus Wijono.
Sebelumnya, pada 22 Juli 2019, saat Dostom Hutabarat menjabat Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Siantar Dostom Hutabarat, di hadapan sejumlah wartawan, mengatakan, Kejari Siantar sudah menetapkan eks Direktur Utama (Dirut) PD PAUS Herowhin Sinaga sebagai tersangka sejak 10 Juli 2019.
Dalam kasus itu, kata Dostom, kerugian negara mencapai Rp500 juta.
Namun, di sisi lain, Dostom tak lagi menangani kasus tersebut. Dostom sudah dimutasi ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Posisi Dostom digantikan Nixon Lubis yang sebelumnya menjabat Kasi Pidsus Kejari Padangsidimpuan.
“Kasi Pidsus yang lama (Dostom) sudah serahkan ke kami (kasusnya). Kasusnya lanjut. Nggak berhenti,” kata Kepala Kejari Siantar Agustinus Wijono, usai serah terima jabatan (sertijab) tiga kepala seksi, Senin (3/5/2021).
Baca: Herowhin Sinaga, dari Calon Walikota Siantar, Dirut PD PAUS Hingga Tersangka
Baca: Penetapan Tersangka Herowhin Sinaga Dinilai Prematur
Agustinus menuturkan, belum lama ini, pihaknya sudah pergi ke Medan untuk menjemput Herowhin Sinaga. Sebab kini, Herowhin bertugas di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu).
Baca: Bas Sebut Penahanan Posma, Acai, dan Herowhin Tinggal Tunggu Waktu
Baca: Ricuh di Kantor PD PAUS Siantar, Pegawai yang Tak Gajian Mengamuk
Tapi, sambung Agustinus, saat ini, Herowhin sedang sakit dan dirawat di Rumah Sakit Umum (RSU) Mitra Sejati Medan.
“Katanya, sakit (Herowhin). Kena Covid-19,” ucap Agustinus.