Dipres Polisi, Warga Jalan Merdeka Siantar Ini Ngaku Beli Sabu dari Bah Kapul

Share this:
BMG
Ayen dan Julham, tersangka narkoba diamankan Sat Resnarkoba Polresta Siantar, Selasa (11/5/2021).

Hingga akhirnya, Julham berhasil diringkus dari kediamannya di Jalan Bah Kapul, Kelurahan Sigulang-gulang, Kecamatan Siantar Utara. Dari Julham, polisi menyita barang bukti berupa uang hasil penjualan sabu sebesar Rp900 ribu dan 1 unit handphone merk Oppo.

Masih di hari yang sama, Selasa sore sekira pukul 17.00 WIB, polisi menggerebek salah satu rumah kosong di Perumahan Tozai Baru, Jalan Viyata Yudha, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari.

Rumah itu digerebek setelah polisi mendapatkan informasi soal penyalahgunaan narkoba di sana.

Setibanya di rumah itu, polisi mendapati empat pelaku penyalahguna narkoba. Masing-masing berinisial No (30), ES (22), Ro (22), dan Aw (37). Mereka diamankan saat sedang mengonsumsi sabu. Polisi pun langsung menangkap keempatnya.

BacaPemain Sabu Tanah Jawa Disergap, Lihat Barang Buktinya!

BacaGerebek Narkoba di Tomuan, Pengedar Ditangkap, 7 Gram Sabu Disita

Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa 2 plastik klip, 1 bong terbuat dari gelas minuman kemasan lengkap dengan pipet, 1 pipa kaca berisi bakaran sabu seberat 1,50 gram, 1 sendok terbuat dari pipet, 1 mancis lengkap dengan jarum sumbunya dan 2 unit handphone.

Kasubbag Humas Polres Siantar AKP Rusdi Ahya membenarkan penangkapan itu.

“Keenam pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan masih ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut,” jelas Rusdi.

Share this: