Perkara Herowhin Sinaga, dari Fotocopy Hingga Belanja Lemari, Fiktif

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
Herowhin Sinaga resmi ditahan, Selasa (16/5/21). (kiri) Kajari Siantar Agustinus Wijono, didampingi Kasi Pidsus Nixon Lubis saat menyampaikan keterangan pers.

Dalam korupsi yang dilakukan Herowhin, ungkap Agustinus, kerugian negara sebesar Rp215 juta.

“Ada belanja ATK, fotocopy, pengadaan lemari, yang fiktif. Fisik nggak ada,” terang Agustinus.

Agustinus menuturkan, dalam kasus tersebut, barang buktinya berupa 88 item kelengkapan dokumen.

BacaGorong-gorong ‘Raksasa’ Ambruk, Titah Kadis PUPR ke PPK: Suruh Kontraktor Perbaiki

BacaPenetapan Tersangka Herowhin Sinaga Dinilai Prematur

Agustinus menambahkan, Herowhin dijerat Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 18 ayat 1 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah dirubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

“Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Agustinus.

Share this: