Benteng Siantar

Kejaksaan Siantar Minta Bantuan Polisi Lacak Keberadaan Jhonson Tambunan

Kajari Siantar Agustinus Wijono, didampingi Kasi Pidsus Nixon Lubis saat memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan, Selasa (18/5/2021).

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematang Siantar hingga kini belum melakukan penahanan terhadap terpidana korupsi Pasar Tozai Jhonson Tambunan.

Bahkan, pihak kejaksaan sama sekali belum mengetahui keberadaan Sekretaris Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pemko Siantar tersebut. Kejaksaan pun sudah meminta bantuan kepolisian untuk melacak atau tracing lokasi Jhonson.

“Mudah-mudahan bisa tahu lokasinya, kita tangkap!” kata Kepala Kejaksaan (Kajari) Siantar Agustinus Wijono, didampingi Kasi Pidsus Nixon Lubis, Selasa (18/5/2021).

Untuk tracing terakhir, lanjut Agustinus, lokasi Jhonson berada di Medan.

“Tapi, (lokasi) pastinya nggak tahu di mana,” kata Agustinus.

Ditanya apakah eks Plt Kadis PUPR Siantar itu sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), Agustinus tidak membenarkannya.

BacaDivonis Satu Tahun Penjara, Jhonson Tambunan Kabur, Kabarnya Berondok di Medan

BacaSetahun Berlalu, Polres Siantar Belum Mampu Tuntaskan Kasus Tugu Sangnaualuh

Agustinus juga tidak memiliki target waktu untuk menangkap Jhonson. Agustinus hanya berharap, Jhonson bisa ditangkap secepatnya.

“Kita target satu bulan, rupanya di sana sudah lari duluan. Karena itu, silent ajalah. Kalau sampai bocor nanti kan kita kecolongan. Saya tidak menargetkan, saya minta secepatnya,” ujar Agustinus.

Bersambung ke halaman 2..

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Siantar Nixon Lubis menerangkan, untuk penetapan DPO, ada tahapan yang harus dilalui.

“Kita proses ke pimpinan, ke Asintel Kejatisu, diteruskan ke Kejagung. Ada tahapannya untuk penerbitan DPO,” terang  Nixon.

Nixon pun memohon bantuan ke teman-teman media untuk bisa menuntaskan masalah tersebut.

BacaTerpidana Korupsi Pasar Tozai Siantar Menghilang, Kadisnaker: Kami Cari ke Mana-mana, Nggak Ada

BacaMantan Kadis PUPR Siantar Dipanggil Jaksa, Ngaku Jumpa Kaur TU

Sekadar diketahui, Jhonson korupsi sebesar Rp18 juta dari proyek pembangunan Pasar Tozai Siantar di Tahun 2003. Saat itu, Jhonson bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).