Dugaan Pengoplosan Gas Elpiji di Kartini Siantar: Silakan Cek dan Timbang Saat Beli

Share this:
BMG
Chengkro Wilopo, Kerani Gudang PT Horas Teknik Jaya Gas.

Setelah membeli tabung gas, Simanjuntak merasa ada yang aneh. Tak hanya itu, saat diangkat, berat tabung gas juga tak seperti biasanya.

Atas kecurigaan itu, Simanjuntak kemudian membeli tabung gas dari agen lainnya. Hal itu dilakukannya untuk memeriksa dan membandingkan kedua tabung gas tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, segel tabung gas dari agen Jalan Kartini itu diduga bukan hasil produk resmi Pertamina. Lalu, setelah ditimbang, beratnya tidak mencapai 26 kilogram.

“Kalau tabung gas elpiji 12 kilogram yang berisi itu beratnya 27 kilogram,” ucap Simanjuntak.

Menurut Simanjuntak, gas oplosan sangat membahayakan konsumen. Sebab, proses produksinya yang tidak standar dikhawatirkan dapat menyebabkan ledakan serta kebakaran.

“Seluruh masyarakat, khususnya di Siantar, harus berhati-hati dan waspada saat membeli gas elpiji 12 kilogram,” kata Simanjuntak.

BacaBreaking News! Api Kembali Menyala di Gudang Elpiji yang Terbakar

BacaSetelah Mencuri Tabung Gas, 4 Pria dan 2 Wanita Nyabu di Penginapan

Sepengetahuan Simanjuntak, penjualan gas oplosan dapat dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 62 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 2 Ayat 2 junto Pasal 30 UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Share this: