SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pematang Siantar menangkap dua pengedar sabu, Sabtu (5/6/2021) malam.
Keduanya Ikhsan (27), warga Jalan Ade Irma, Kecamatan Siantar Barat, dan Miko (21), warga Nagori Karang Sari, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun.
Informasi diperoleh BENTENG SIANTAR, awalnya, Sabtu malam sekira pukul 20.00 WIB, polisi meringkus Ikhsan dari pinggir Jalan Dr Wahidin, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara.
Dari tangan Ikhsan, polisi menyita barang bukti berupa 2 paket sabu seberat 1,02 gram yang dibungkus uang kertas Rp10 ribu dan 1 unit handphone.
Kemudian, malam sekira pukul 21.30 WIB, polisi meringkus Miko dari pinggir Jalan Kartini Bawah, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat.
Baca: Dalam Sehari, 5 Pengedar Sabu Ditangkap, 1 Orang dari Rambung Merah
Baca: Dua Pengedar Sabu di Siantar Utara Ditangkap, Rumah Digeledah
Setelah ditangkap, polisi kemudian menyuruh Miko untuk mengeluarkan isi kantongnya. Dari kantong depan sebelah kiri celana Miko ditemukan 1 bungkus kotak rokok Gudang Garam berisi 3 paket sabu seberat 2,15 gram yang dibungkus 2 lembar kertas nasi.
Baca: Pengedar Sabu Jaringan Gang Bajigur Siantar Ditangkap, Barang Bukti Cuma Sedikit
Baca: Pengedar Sabu Tanjung Pinggir Ditangkap, 9 Paket Siap Edar Disita
Selain itu, dari kantong depan sebelah kanan celana Miko ditemukan 1 unit handphone Merk Nokia.
Kasubbag Humas Polres Pematang Siantar AKP Rusdi Ahya membenarkan penangkapan itu. Kata Rusdi, Ikhsan dan Miko sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan sabu itu.