Hanya Dapat 44 Suara, Jon Kennedi Purba Resmi Jadi Anggota DPRD Siantar

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
Pelantikan dan pengambilan sumpah janji Jon Kennedi Purba sebagai Anggota DPRD Siantar, Jumat (11/6/2021).

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Untung tak dapat diraih, malang tak dapat ditolak. Kehidupan di depan, adalah rahasia Tuhan Yang Maha Kuasa, untung maupun malang sering datang tiba-tiba tanpa disangka.

Adalah Jon Kennedi Purba, kader Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) yang pada Pemilu Legislatif Tahun 2019 lalu, hanya meraih 44 suara. Tapi kini, dia resmi menjadi Anggota DPRD Kota Pematang Siantar.

Jon Kennedi dilantik sebagai pengganti antar waktu (PAW), menggantikan alm Alex Panjaitan, koleganya sesama kader Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), dari daerah pemilihan (Dapil) 3 Kota Pematang Siantar.

Acara pengambilan sumpah janji terhadap Jon Kennedi dipimpin langsung Ketua DPRD Siantar Timbul Marganda Lingga, bertempat di Gedung DPRD Kota Pematang Siantar, pada Jumat (11/6/2021), siang sekira pukul 14.30 WIB.

Dalam pembacaan sumpah janji itu, Timbul membacakan penetapan Jon Kennedi berdasarkan surat keputusan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi, Nomor: 188.44/286/KPTS/2021, tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kota Pematang Siantar dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), tertanggal 27 Mei 2021.

BacaAlex Panjaitan, Anggota DPRD Siantar Bunuh Diri, Begini Sosoknya

BacaCaleg Perindo Siantar Meninggal, Keluarga: Tak Ada Hubungan dengan Pemilu

Wakil Walikota Siantar Togar Sitorus dalam sambutannya, mengucapkan terima kasih kepada alm Alex Wijaya Panjaitan yang telah menjalankan tugas semasa hidupnya.

“Kita doakan semoga almahum diterima di sisi-Nya. Kepada bapak Jon Kennedy Purba, kami ucapkan selamat bertugas. Semoga diberi kesehatan menjalankan tugas sebagai abdi masyarakat,” ucap Togar.

Bersambung ke halaman 2..

Share this: