SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Personel Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematang Siantar menangkap dua orang juru parkir (jukir) liar, Senin (14/6/2021) siang.
Keduanya adalah Asrizal Siregar (33), warga Jalan Perak, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara, dan Natal Simanjuntak (44), warga Jalan Tandean, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur.
Polisi meringkus Asrizal dari Jalan Patuan Anggi, tepatnya di kawasan Pasar Dwikora, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara. Sementara, Natal dari Jalan Ade Irma Suryani, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat.
Baca: Juru Parkir Liar Kota Wisata Parapat Diberantas, Lurah Tigaraja Ikut Terjaring
Baca: Pesan Terakhir Pria Asal Huta Bayu Itu Sebelum Akhiri Hidup, Mengharukan
Dari Asrizal, polisi menyita barang bukti hasil kutipan liar berupa uang tunai sebesar Rp41 ribu. Sedangkan dari Natal, barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp31 ribu.
Penangkapan ini juga menyusul informasi masyarakat soal jukir liar yang beroperasi di dua lokasi tersebut.
Setelah ditangkap, kedua jukir itu dibawa ke Mapolres Siantar. Selanjutnya, polisi membebaskan kedua jukir itu usai dilakukan pembinaan.
Baca: Seleksi Daerah Pelatda PON Aceh-Sumut: Wushu Simalungun Raih 1 Emas, 3 Perunggu, 2 Perak
Kasat Reskrim Polres Siantar AKP Edi Sukamto membenarkan penangkapan itu. Kata Edi, setelah ditangkap, kedua jukir liar tersebut dibina.
“Kedua jukir itu juga membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya,” pungkas Edi.