Hati-Hati! Rawan Pencuri Handphone Modus Pinjam di Lapangan Merdeka Siantar

Share this:
BMG
Vebrianto Simanjuntak dan Andika Bayu, dua tersangka kasus penipuan dan penggelapan diamankan di Mapolres Siantar.

Namun, sesaat setelah Betran menyerahkan handphone tersebut, kedua tersangka langsung melarikan diri.

Setelah kejadian, Betran pun mendatangi Mapolres Siantar untuk melaporkannya. Akibat kejadian itu, Betran mengalami kerugian sebesar Rp2.625.000.

Kasat Reskrim Polres Siantar AKP Edi Sukamto membenarkan kejadian dan penangkapan kedua tersangka tersebut.

“Kedua tersangka sudah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut,” kata Edi.

BacaKorban Main Saham Ferry Sinamo Bertambah, Angka Kerugian Fantastis

BacaDugaan Penggelapan di Yayasan Hindu Siantar, Bapak dan Anak Jadi Tersangka

Edi menambahan, atas perbuatan tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 378 ayat 1 KUHPidana tentang Penipuan dan Penggelapan.

Share this: