Curi Handphone Pakai Galah Bambu, Warga Jalan Makmur Diciduk di Pakter Tuak

Share this:
BMG
Syamsul Muhammad Rifandi alias Samsul, tersangka kasus pencurian ponsel diamankan di Mapolsek Siantar Martoba.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Siantar Martoba menangkap seorang tersangka kasus pencurian satu unit handphone.

Tersangkanya Syamsul Muhammad Rifandi alias Samsul, warga Jalan Makmur, Kelurahan Asuhan, Kecamatan Siantar Timur.

Informasi diperoleh BENTENG SIANTAR, aksi pencurian itu dilakukan Samsul pada 31 Mei 2021 lalu. Saat itu, pria 31 tahun itu mencuri satu unit handphone di rumah Fren David Aritonang (32), warga Jalan Sidomulyo, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba.

Samsul mencuri satu unit handphone merk Vivo setelah terlebih dahulu membongkar jendela samping rumah Fren.

Lalu, Samsul mengambil handphone yang terletak di lantai dengan cara menariknya menggunakan galah bambu yang ujungnya ada kain yang dikaitkan dengan kawat.

Setelah berhasil mengambil handphone itu, Samsul kemudian pergi ke kawasan Pasar Horas Kota Siantar. Di sana, Samsul menjual handphone itu kepada seseorang seharga Rp200 ribu.

BacaHati-hati Modus Baru Pencurian, Pelaku Berpura-pura Jadi Korban Laka Lantas

BacaPembobol Rumah di Siantar Utara Raup Rp600 Juta, Otak Pencurian Berprofesi Sales Rokok

Atas kejadian itu, Fren pun melaporkannya ke Polsek Siantar Martoba. Oleh polisi, penyelidikan kemudian dilakukan. Hingga akhirnya, diketahui bahwa Samsul yang mencuri handphone itu.

Bersambung ke halaman 2..

Share this: