Bisnis Gelap Panca Terungkap, Ternyata Pengedar, 25 Paket Sabu Disita

Share this:
BMG
Panca, tersangka pengedar narkoba bermukim di Jalan Rakutta Sembiring, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Sepandai pandai tupai melompat sekali waktu pasti terjatuh. Seperti Panca, sedemikian rapi ia menutup rapat bisnis gelap peredaran narkoba di kampungnya Jalan Rakutta Sembiring, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, akhirnya terendus polisi juga.

Pemuda 26 tahun itu diringkus personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pematang Siantar, Jumat (20/8/2021), malam sekira pukul 20.30 WIB.

Ia yang selama ini mengedar sabu di salah satu warung tuak tak jauh dari rumah, tidak berkutik saat diamankan polisi.  Dari Panca, polisi menyita barang bukti berupa 25 paket sabu seberat 3,85 gram.

BacaTurun dari Bus, Langsung Disergap, Seorang Lagi Ditangkap di Pemakaman Kampung Kristen

BacaTak Kenal Ampun, Sampai ke Tempat Tak Terduga Pun, Pengedar Ini Berhasil Diringkus

Atas ditemukannya barang bukti itu, Panca pun dibawa ke Mapolres Siantar untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Kasubbag Humas Polres Siantar AKP Rusdi Ahya membenarkan penangkapan itu.

“Tersangka Panca sudah ditahan untuk menjalani proses hukum,” kata Rusdi.

Share this: