SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV, sejumlah jalan disekat di inti Kota Pematang Siantar. Ruang gerak masyarakat benar-benar dibatasi.
Roda perekonomian, baik dagang maupun benar-benar jasa terpukul. Masyarakat kalangan bawah dihadapkan pada dilema, antara mencari sesuap nasi dengan kebijakan PPKM Level 4.
Situasi ini bikin emosi menjadi labil, terutama masyarakat kalangan bawah yang penghasilan seharinya habis untuk satu hari itu juga.
Namun, masih saja ada yang mencari keuntungan dalam kondisi itu. Seperti yang terjadi di Kota Pematang Siantar. Saat penyekatan jalan diberlakukan, muncul parkir liar.
Hal itu terjadi di Jalan Sudirman, Siantar. Warga yang ingin beraktivitas di seputaran Jalan Merdeka, oleh oknum petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Siantar diarahkan agar memarkirkan kendaraannya di Jalan Sudirman, tepatnya di seberang eks Bioskop Ria.
Baca: Lurah Asuhan Siantar Dianiaya Oknum TNI, Viral di Facebook, Begini Kronologinya..
Baca: Juru Parkir Liar Kota Wisata Parapat Diberantas, Lurah Tigaraja Ikut Terjaring
Padahal, di lokasi itu ada bukan merupakan area parkir kendaraan. Tapi, si petugas Dishub tersebut malah membiarkan juru parkir mengutip jasa parkir kendaraan dari si pemilik sepeda motor.
Termasuk petugas TNI dan Polri yang duduk di bawah tenda, tak jauh dari lokasi parkir liar itu, juga bergeming melihat pungutan itu.
“Mereka untung, masyarakat ‘buntung’,” celoteh salahseorang pengendara.
Halaman Selanjutnya..
Kasat Lantas Membantah
Informasi diperoleh BENTENG SIANTAR, petugas Dinas Perhubungan yang mengarahkan parkir itu bernama Abidin Damanik. Saat diwawancarai wartawan, Abidin Damanik mengarahkan untuk bertanya ke Kasat Lantas Polres Siantar AKP Muhammad Hasan.
“Nggak ada urusanku kutipan parkir. Memang kusuruh parkir di situ. Tanya saja sana, sama Lantas! Sama Kodim!” kata Abidin, Senin (23/8/2021).
Sementara itu, Kasat Lantas AKP Muhammad Hasan membantah jika pihaknya mengarahkan untuk parkir dan melakukan pengutipan di lokasi tersebut.
Baca: Perkara Lahan di samping Taman Hewan Siantar, Korban: Kami Dipermainkan
Baca: Ditangkap, Dibina, Dibebaskan, Juru Parkir Ini Janji Tak Liar Lagi
Sekadar diketahui, selama PPKM Level 4 di Kota Pematang Siantar, sejumlah jalan di inti kota disekat. Kemudian diberlakukan pembatasan jam operasional tempat-tempat keramaian dan pemadaman lampu jalan.
Sejumlah kebijakan itu diharapkan mampu memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Pematang Siantar.