Perkara Tanah di depan Taman Hewan Siantar, BPN: Hanya Ada Satu Sertifikat
- Selasa, 24 Agu 2021 - 18:15 WIB
- dibaca 1.241 kali
Kesaksian Syamsiah Saragih, Mantan ASN Kelurahan Teladan
Sementara itu, dalam sidang di PTUN, Senin (23/8/2021), Syamsiah Saragih hadir sebagai saksi. Syamsiah sendiri merupakan pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kantor Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat.
Kepada Majelis Hakim PTUN, Syamsiah mengaku, data di Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT-PBB) di lahan tersebut merupakan milik Ng Sok Sai.
Syamsiah mengungkapkan, sejak tahun 2002 hingga 2015, dia yang mengantar SPPT-PBB dan mengutip iurannya dari Ng Sok Ai.
“Saya kenal dengan Bu Ng Sok Ai. Saya petugas lapangan sejak tahun 2002 hingga 2015,” ujar Syamsiah.
Baca: Penuturan Ketua RT di Kelurahan Teladan..
Baca: Perkara Lahan di samping Taman Hewan Siantar, Korban: Kami Dipermainkan
Syamsiah mengatakan, sejak tahun 2005 hingga 2014, lahan tersebut dalam keadaan kosong atau tidak berpenghuni. Di lahan itu, hanya ada satu bangunan berwarna putih.
“Ada bangunan, tapi tidak ada penghuninya. Sekarang, saya nggak tahu pasti siapa yang menempati itu. Karena ada papan-papan di situ. Katanya punya Bu Lilis. Kalau tak salah, itu sejak penggusuran bangunan untuk pelebaran jalan di Jalan Gunung Simanuk-Manuk. Lupa saya tahun berapa itu,” terang Syamsiah.
Halaman Selanjutnya..